FaktualNews.co

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Nganjuk Ancam Seret Rekanan

Peristiwa     Dibaca : 1909 kali Penulis:
Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Nganjuk Ancam Seret Rekanan
FaktualNews.co/Romza/
Muh, saat digelandang ke Rutan Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Kasus korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret oknum Kepela Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jatim, kini berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Dari hasil penyidikan, dimungkinkan kasus tersebut akan menyeret seorang rekanan proyek.

Oknum rekanan proyek tersebut, juga bakal sebagai tersangka. Karena diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa hingga ratusan juta rupiah pada tahun 2017 lalu. Sementara Muh, oknum Kades Kacangan, kini sudah mendekam di Lapas Nganjuk, sebagai tahanan Kejari Nganjuk.

Kasus korupsi dana desa ini, dilakukan Muh, pada dana desa tahap satu tahun 2017 lalu. Caranya, dengan tidak mengerjakan proyek fisik. Sementara uang dana desa yang dihabiskan sebesar Rp 310 juta. Dalam proyek fisik yang tidak dikerjakan tersebut, salah seorang oknum rekanan juga ikut terlibat menghabiskan.

Kepada penyidik, Muh mengatakan, setelah mencairkan dana desa dari bank, dia langsung menemui rekanan berinisial EF, untuk mengerjakan proyek pengaspalan jalan desa. Selanjutnya, Muh memberi uang ke EF sebesar Rp 150 juta, untuk segera mengaspal jalan desa. Namun hingga akhir Oktober 2017 pengaspalan tidak terewujud.

Karena tidak adanya proyek pengaspalan jalan desa tersebut. Sehingga ulah oknum Kades Muh tersebut diadukan warganya ke Polres Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya Muh, ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya diserahkan ke Kejari Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Kini tersangka kami titipkan di Rutan Lapas kelas II B, Nganjuk, ” ujar Eko Baroto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin