FaktualNews.co

Selama Tahun 2018, Angka Perceraian di Situbondo Turun

Peristiwa     Dibaca : 1072 kali Penulis:
Selama Tahun 2018, Angka Perceraian di Situbondo Turun
FaktualNews.co/Fatur/
Kesibukan di kantor Pengadilan Agama (PA) Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Jika dibandingkan pada tahun 2017 lalu. Selama tahun 2018, angka penceraian di Kabupaten Situbondo, mengalami penurunan hingga hingga mencapai 1,04 persen.

Berdasarkan catatan dari Kantor Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Situbondo, pada tahun 2017 lalu, jumlah gugat cerai yang masuk ke PA Situbondo mencapai 2.277 perkara. Sedangkan untuk tahun 2018 sebanyak 2186 perkara perceraian.

Namun, dari jumlah total kasus perceraian di Kantor PA Situbondo, sebagian besar kasus perceraian diajukan oleh pihak istri (cerai gugat). Jika dibandingkan dengan gugatan yang dilakukan oleh pihak suami (cerai talak). Itupun dengan berbagai permasalahan. Mulai dari masalah ekonomi, pihak ketiga hingga masalah lain.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo, Khadimul Huda mengatakan, jika pada tahun 2018, tercatat sebanyak 2186 perkara perceraia, sejumlah perkara tersebut sudah di putuskan.

“Namun, jumlah total kasus perceraian selama 2018, sebanyak 1314 perkara perceraian diajukan oleh perempuan (cerai gugat). Sedangkan yang diajukan pihak laki- laki (cerai talak) sebanyak 740 perkara,”kata Khdimul Huda, Kamis (10/1/2019).

Menurutnya, dengan menurunnya angka perceraian selama 2018, salah satu faktor penyebabnya adalah masyarakat dapat menahan diri. Sehingga jika muncul permasalahan di rumah tangganya, para pasangan suami (Pasutri) di Situbondo dapat menyelesaikan masalah rumah tangganya sendiri.

“Tanpa harus menyelesaikan masalah rumah tangganya di meja pengadilan agama, dengan keputusan cerai,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin