KEDIRI, FaktualNews.co – Dua pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur. Mereka diamankan saat berduaan di dalam kamar kos di wilayah Kota Kediri, Jumat (11/1/2019).
Pasangan yang terjaring razia mendapatkan pembinaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Pasangan pertama yang terjaring razia di tempat kos Kelurahan Banjarmlati, KNF (19) warga Bengkulu dengan MN (22) warga Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Pasangan kedua yang diamankan di tempat kos Kelurahan Semampir Gang Makam yakni, BI (20) warga Dungus, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri dengan pasangannya CYS (23) warga Desa Sambong, Jombang.
Razia rumah kos di Kelurahan Banjarmlati dari laporan warga sekitar tempat kos yang sering memergoki KNF dan MN keluar masuk satu kamar. Padahal status keduanya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Kediri.
Warga sudah memperingatkan untuk tidak masuk ke tempat kos wanita. Hanya saja peringatan warga tidak dihiraukan sehingga dilaporkan kepada petugas Satpol PP Kota Kediri.
Kepada petugas pasangan mahasiswa ini tidak bisa memperlihatkan buku nikah. Sehingga dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.
Sementara pasangan kedua BI setelah mendapat pembinaan diserahkan kepada pihak kepada pamannya. Namun, temannya yang perempuan tidak bisa menghadirkan keluarganya. Sehingga CYS meninggalkan KTP miliknya sebagai jaminan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pasangan yang terjaring razia mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami juga hadirkan pihak keluarganya untuk memberikan pembinaan,” jelasnya.
Sementara untuk pengelola dua tempat kos yang ditempati oleh pasangan bukan suami istri bakal dipanggil petugas. “Kami sudah agendakan untuk pemanggilan. Bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya tempat kosnya ditutup,” tandasnya.