Penanganan Kasus Pencabulan Blitar yang Diduga Dilakukan Perangkat Desa Dinilai Lamban
BLITAR, FaktualNews.co – Penanganan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, oleh Satreskrim Polres Blitar Kota dinilai lamban.
Sudah hampir tiga bulan penanganan laporan kasus pencabulan yang dilakukan oknum perangkat desa di Blitar itu di polisi belum ada kejelasan. Pihak keluarga korban pencabulan pun membawa kasus tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang untuk mengawal penangan laporan kasus pencabulan itu.
Ayah korban pencabulan di Blitar, AGS meminta penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota agar cepat memproses oknum perangkat desa yang telah mencabuli anaknya.
“Kami sudah melaporkan kasus yang menimpa anak saya sejak tiga bulan lalu, namun belum ada kejelasan. Pelakunya masih bebas berkeliaran,” jelasnya, Senin (14/1/2019).
“Kami minta polisi segera menyelesaikan kasus itu. Pelakunya segera ditangkap,” ujarnya.
Staf Advokasi LBH Malang, Satria Marwan, mengatakan akan terus mengawal penanganan laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa itu di Polres Blitar Kota.
Kalau tetap belum ada kejelasan dari polisi, LBH Malang akan mengadukan masalah itu ke Propam dan Polda Jatim. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dari Polres Blitar. LBH malang akan melaporkan kasus cabul tersebut ke Propam dan Polda Jatim,” tutur Satria.
Berdasarakan laporan korban ke polisi menyebutkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar terjadi sejak Juni 2018.
Saat ini, korban masih kelas tiga SMP. Korban mengaku telah dicabuli terlapor sebanyak lima kali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, mengakui polisi sudah menerima laporan dugaan kasus pencabulan dari korban.
Polisi sudah menindaklanjuti laporan kasus dugaan pencabulan itu. Dia menolak kalau polisi dianggap lamban menangani laporan tersebut. “Masih proses penyelidikan. Ada 10 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi. Kami harus berhati-hati menangani laporan itu. Tapi bukan berarti kami membiarkan laporan itu, kami sudah menanganinya,” ungkap Heri.
Dijelaskannya penanganan laporan dugaan kasus pencabulan itu memang beda. Sebab, dalam kasus itu tidak ada saksi. Polisi harus mencari bukti petunjuk dalam menangani kasus itu. Polisi tidak bisa serta merta menetapkan tersangka dalam laporan dugaan kasus pencabulan itu.
“Jadi kami akan memeriksakan korban ke psikiater yang kedua kalinya. Apakah korban mengalami psikis. Sebab, keterangan korban saat ini masih berubah rubah,” pungkas Heri.