Dewan Minta Kejelasan Pemanfaatan Pusat Kuliner Kota Blitar
BLITAR, FaktualNews.co – Pusat Kuliner Kota Blitar yang ada di jalan Ahmad Yani, kini dipertanyakan peruntukannya untuk para pedagang kaki lima (PKL) nantinya. Mengingat saat ini cukup banyak PKL yang diatur penataannya oleh Pemerintah Kota Blitar.
Hal seperti ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto. Dia mengatakan supaya pembangunan pusat kuliner yang menghabiskan dana milyaran rupiah ini menjadi mangkrak.
Sebab sampai detik ini, pihaknya belum mendapat kepastian dari Dinas Perindustrian dan Pergadangan (Disperintdag) terkait PKL mana yang akan menempati kios-kios yang ada di pusat kuliner ini nantinya.
“Sampai sekarang belum ada keterangan dari disperindag soal pemanfaatan pujasera pusat kuliner. Informasinya untuk PKL Jalan Sumatera sama depan TMP. Dan itu sebagian PKL tidak tahu soal rencana itu,” ujar Totok, Selasa (15/1/2018).
Maka dari itu, DPRD Kota Blitar dalam waktu dekat merencanakan memanggil OPD terkait seperti Disperindag, Satpol PP dan PUPR Kota Blitar. Untuk menanyakan kapan bangunan ini bisa digunakan dan diperuntukkan ditempati oleh PKL mana.
“Besok Kamis atau Senin Minggu depan akan kita panggil disperindag untuk tanyakan tentang pusat kuliner ini. Intinya jangan sampai pujasera yang dibangun menggunakan dana miliaran mangkrak,” katanya.
Sekedar tahu, pembangunan kios pusat kuliner yang terdiri dari 40 kios berhadap-hadapan ini dibangun pada 2017 dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Lalu pemerintah menambah anggaran Rp 1 miliar untuk penambahan fasilitas dan harus selesai tahun ini.