FaktualNews.co

Kasus Suap Proyek Wali Kota Pasuruan Nonaktif Seret Oknum Anggota DPRD

Kriminal     Dibaca : 1069 kali Penulis:
Kasus Suap Proyek Wali Kota Pasuruan Nonaktif Seret Oknum Anggota DPRD
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sidang terdakwa pemberi suap Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, M Baqir di PN Tipikor Surabaya, terkait proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), pada Senin (14/1/2019) lalu, mengungkap sejumlah perkembangan baru, hingga menyeret anggota DPRD setempat.

Bahkan para saksi yang dihadirkan pada di persidangan diantaranya Dwi Fitri Nur Cahyo, selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, yang menyebutkan jika ada ploting aliran proyek ke kalangan Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Pasuruan. “Kalau dewan, itu ke fraksi. Semua fraksi di dewan dapat,” ungkap Dwi dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, I Wayan Sosiawan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki menyatakan bahwa secara kelembagaan tidak ada keterlibatan dalam praktek korupsi. Hal ini sudah disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan penyidik KPK. “Secara kelembagaan dan fraksi di DPRD tidak ada keterlibatan pada dugaan korupsi itu,” jelasnya, saat dikonfirmasi para awak media, Jumat (18/1/2019).

Namun jika ada keterlibatan dilakukan oknum anggota dewan, lanjut Ismail, hal Itu menjadi tanggung jawabnya sendiri. Sehingga tidak bisa dipukul rata dalam kelembagaan fraksi-fraksi di dewan. “Saya tidak tahu menahu apakah benar ada anggota dewan yang terlibat. Itu urusan masing-masing. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ismail Marzuki.

Saat itu, ada 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, oleh penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Yakni Setiyono, staf Ahli, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Ti Hardianto, dan pihak swasta yaitu Muhammad Baqir.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul