FaktualNews.co

Satgaspam TNI AL Juanda, Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster ke Singapura

Peristiwa     Dibaca : 1385 kali Penulis:
Satgaspam TNI AL Juanda, Gagalkan Penyelundupan Benur Lobster ke Singapura
FaktualNews.co/Dofir/
Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana sedang bertanya kepada tersangka didampingi pejabat terkait.

SURABAYA, FaktualNews.co – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL Bandara Juanda Sidoarjo, berhasil menggagalkan penyelundupan 3.656 ekor benih (benur) lobster senilai Rp 600 juta yang akan dibawa ke Singapura. Sang penyelundup, Erik Kurniawan atau EK (19), pria warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya pun ditangkap.

Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis (17/1/2019)dini hari kemarin. Saat Erik hendak terbang ke Singapura melalui terminal 1 Bandara Juanda, menggunakan jasa maskapai penerbangan China Airlines bersama barang selundupannya.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan yang kesekian kali dilakukan jajarannya. Karena sebelumnya juga telah terjadi kasus serupa dengan modus yang sama.

“Ini adalah case yang sama, sebelumnya saya juga pernah mengatakan bahwa hal ini pasti akan terulang lagi,” kata Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana, Jumat (18/1/2019).

Awal penangkapan disampaikan Bayu. Pada saat itu, pelaku tengah berada di terminal 1 Bandara Juanda hendak terbang ke Singapura menggunakan maskapai China Airlines. Lantas, petugas bandara curiga. Karena penumpang yang akan terbang ke luar negeri seharusnya melalui terminal 2 Bandara Juanda. Sementara terminal 1 Bandara Juanda hanya melayani penerbangan domestik.

Bukan cuma salah lokasi keberangkatan. Pelaku makin dicurigai karena koper yang ia bawa terdeteksi oleh mesin x-ray Bandara Juanda. Alat ini mendeteksi benda bukan semestinya, alih-alih 14 kantong plastik berisi benur lobster.

“Ketika melewati x-ray, petugas mencurigai barang yang dibawa, karena kan bisa dilihat ada barang-barang mencurigakan, seperti ini kan mencurigakan. Kemudian bertugas bertanya kepada EK ini. EK ini kebingungan,” lanjutnya.

Erik bingung, lantaran barang bawaannya dikatakan petugas Bandara Juanda sedang bermasalah. Disampaikan Bayu, awalnya pelaku tidak mengetahui jika koper tersebut berisi ribuan benih lobster. Erik hanya menjalankan tugas dari seseorang berinisial A asal Sidoarjo.

“Karena ia ini kan cuma suruhan saja,” singkatnya.

Masih kata Bayu, pelaku berperawakan gempal itu kemudian menghubungi A untuk menyampaikan bila petugas Bandara Juanda mempermasalahkan koper yang ia bawa. Mendengar itu, A malah menyuruh Erik melarikan diri. Beruntung, petugas bisa meringkus yang bersangkutan.

Pelaku Diiming-Imingi Imbalan Rp 5 juta dari A

Erik Kurniawan ditangkap jajaran Satgaspam TNI AL Bandara Juanda, karena kedapatan hendak membawa ribuan benih lobster ke Singapura menggunakan maskapai China Airlines.

Selama pemeriksaan, pelaku mengaku kepada petugas jika dirinya mendapat imbalan Rp 5 juta dari A asal Sidoarjo, atas kesediannya membawa koper berisi ribuan benih lobster tersebut.

“Dia mengaku mendapat Rpx5 juta atas usahanya ini,” kata Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana pada saat rilis di Mako Lanudal Juanda pagi tadi.

Diceritakan Bayu, sebenarnya pelaku tidak mengetahui isi koper. Awalnya ia hendak pinjam uang kepada A karena sedang membutuhkan. Namun, A menawarkan sebuah pekerjaan dengan imbalan uang jika bersedia membawa koper ke luar negeri. Tanpa curiga, Erik mengiyakan tawaran temannya itu.

“Dia (A) ini bilang kalau uang tidak punya, tapi kalau pekerjaan saya punya. Kemudian disetujui kesepakatan pekerjaan membawa itu, dan disinilah ia akhirnya ditangkap,” jelas Bayu.

Untuk diketahui, terdapat dua jenis benih lobster yang diselundupkan Erik. Rinciannya, 10 kantong plastik benur lobster jenis pasir berjumlah 2.553 ekor dan 4 kantong plastik merupakan benur lobster jenis mutiara berjumlah 1.103 ekor. Benih lobster yang diselundupkan ini berasal dari perairan pantai selatan Jawa Timur.

Aturan yang membatasi lalu lintas benih lobster keluar wilayah Indonesia, tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (panulirus spp.), Kepiting (scylla spp.), dan Rajungan (ponunus spp.).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin