FaktualNews.co

Pembunuhan 2 Pria yang Dibakar di Pasuruan Dilatarbelakangi Dendam Umrah

Kriminal     Dibaca : 1011 kali Penulis:
Pembunuhan 2 Pria yang Dibakar di Pasuruan Dilatarbelakangi Dendam Umrah
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Polres Pasuruan yang merilis peristiwa pembunuhan yang dilakukan M Dhofir cs, beserta barang buktinya, Senin (21/1/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Motif pembunuhan terhadap Sya’roni (58), asal Dusun Pejaten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang dan Imam Sya’roni (70), warga Desa Selorentek, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terkuak setelah polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap Sya’roni dan Imam Sya’roni, adalah motif dendam oleh pelaku terkait uang ibadah umrah. “Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi-saksi dan barang bukti, ditetapkan 3 orang pelakunya yakni D (50), NP (30) dan Z (30),” paparnya, di Mapolres Pasuruan, Senin (21/1/2018).

Menurut Rizal, pelaku punya peran masing-masing. Aksi menghilangkan nyawa korban ini atas dasar dendam D terhadap korban Sya’roni. Dari pengakuan pelaku, lantaran ia sudah menyerahkan sejumlah uang muka (DP) kepada korban untuk ibadah umrah dari pengikut D. “Uang yang diserahkan pada D ini, ada mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, berjumlah 100 orang,” terang Rizal.

Dari uang angsuran itu, lanjut Kapolres kemudian diserahkan ke Sya’roni. Dalam perjanjiannya akan diberangkat umrah tiap pengikut minimal harus ada uang muka Rp 7 juta dari total Rp 10 juta tiap pengikut dalam waktu dekat. Namun setelah ditunggu lama, ternyata umrah yang dijanjikan oleh korban tak kunjung berangkat. “Nah, dari situlah mulai ada keresahan dari D,” ungkapnya.

Karena merasa malu atau tak enak dengan para pengikutnya terkait ada tuduhan uang muka dipakai oleh D, maka D yang juga dikenal para normal ini (dukun), memerintahkan Z bersama istrinya, mendatangi rumah korban Sya’roni. Namun karena tak berada di tempat, akhirnya dipesankan pada keluarganya untuk datang ke rumah D.

Korban Sya’roni yang datang bersama rekannya yakni Imam Sya’roni, datangi rumah D yang berada di Dusun Sumbergentong, Desa Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (19/1/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, dengan boncengan naik motor. Setelah di rumah D, korban sempat cekcok terkait penyerahan uang muka tersebut.

Dugaan sudah dendam, saat bertamu, korban disuguhi minuman teh oleh istri D yakni NP. “Namun sebelum minuman teh disuguhkan, dugaan D menyuruh istrinya untuk mencampur minuman teh dengan zat kimia jenis potas (racun ikan). Semula korban tak curiga karena rasanya tehnya pahit. Lalu menyuruh Imam Sya’roni untuk ikut meminumnya juga,” ucap Kapolres Rizal Martomo.

Begitu tak enak badan, 2 korban sempat dipijat dan dibelikan jamu oleh NP. Namun, D tak puas dan mencampurkan potas lagi dicampur jamu itu. Setelah diminum, lanjut Kapolres, diduga kedua korban tak lama meninggal sekitar pukul 12.00 WIB. “Karena bingung untuk menyingkirkan dua jenazah korban, D menyuruh NP menyewa pikap. Tapi mobil itu tak didapatkan,” urainya.

Kuatir aksinya terbongkar, D istrinya datang ke rumah Z di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Mereka bertiga mensiasati agar menghilangkan jejak, D berinisiatif membakar jasad korban dengan menggunakan bensin. “Z dan NP yang membantu menyeret jasad tubuh dua korban ke luar rumah. Kemudian D membakarnya,” terang dia.

Untuk mensiasati, mereka masuk rumah dan dikunci dari luar. Hal ini dilakukan seakan-akan pasangan suami istri (pasutri) ini pergi ke luar rumah, meski keduanya berada di dalam rumah saat 2 korban terbakar.”Upaya membakar ini dimaksud untuk menghilangkan jejak, kemudian jasad dua korban ini ditemukan warga dan dilaporkan ke polisi oleh warga,” ungkap Kapolres.

Mereka bertiga ditengarai sudah melakukan tindakan dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana.”Ketiga pelaku ditetapkan tersangka. Untuk tersangka D, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan untuk NP dan Z dikenakan Pasal 556 tentang turut serta aksi pembunuhan,” imbuh Rizal.

Dari insiden yang meresahkan warga Desa Jatigunting ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor merk Suzuki Smash warna hitam milik korban Sya’roni, 1 unit motor merk Yamaha Mio J, milik tersangka. M Dhofir, 1 unit motor Honda Beat milik tersangka Zainudin, tali tampar, ban sepeda, botol Aqua dan sisa minuman teh, pecahan botol beling dan 7 unit HP dijadikan barang bukti.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul