FaktualNews.co

Curi 57 Batang Kayu Jati, Warga Blitar Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1197 kali Penulis:
Curi 57 Batang Kayu Jati, Warga Blitar Ditangkap Polisi
Polisi mengamankan barang bukti kayu jati.

BLITAR, FaktualNews.co – Nanang Purnomo (49), warga Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Karena, diduga melakukan pencurian kayu jati.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti, sebanyak 57 batang kayu dan satu unit mobil pikap nopol AG 8513 KZ.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin, mengatakan saat itu petugas Perhutani sedang melakukan patroli rutin. Di wilayah hutan, ketika melewati hutan jati di Sutojayan petugas menemukan sebuah pikap menaikan kayu jati. Kemudian petugas berhenti untuk mengecek kayu tersebut dan yang bersangkutan melarikan diri.

“Jadi awalnya petugas Perhutani patroli rutin ketika memasuki wilayah hutan jati Sutojayan, menemui seseorang menaikan kayu dari dalam hutan, ketika dilakukan pengecekan yang bersangkutan tidak jawab dan kabur. Kemudian petugas perhutani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lotim,” tuturnya, Selasa (22/1/2019).

Lebih lanjut Burhan menambahkan, setelah di tindak lanjuti petugas dari Polsek Lotim, petugas berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan pelaku juga menyimpan kayu jati sebanyak 57 batang dengan diameter sekitar 100 cm.

“Atas perbuatanya pelaku yang melanggar pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2013 tetang pencegahan dan pembatasan perusakan hutan, maka pelaku terancam 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul