SUMENEP, FaktualNews.co – Keberadaan tambak udang yang berlokasi di Desa Pakandangan Barat, Pakandangan Tengah dan Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep hingga kini terkesan dibiarkan beroperasi walau terindikasi tidak mengantongi izin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan tidak ada nyali melalukan penutupan tambang udang ilegal tersebut.
Selasa (8/1/2019), tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Sumenep dan unsur Forpimka Bluto, menjanjikan segera menutup tambang udang ilegal di Sumenep tersebut.
Namun, hingga Kamis (24/1/2019), tepatnya 16 hari pasca sidak tim gabungan, Pemerintah seolah masih memberikan toleransi terhadap pengelola UD. Tambak Asri Jaya.
Wartawan FaktualNews.co di Sumenep berusaha mengkonfirmasi Kasatpol PP, Fajar Rahman usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait evaluasi izin tambak menyampaikan, masih akan melakukan koordinasi dengan pemilik tambak dengan melakukan tahapan teguran sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Kita akan memanggil kembali pengelola untuk dilakukan teguran, kalau masih saja dilakukan, kita akan tindaklanjuti secara hukum,” tuturnya, Kamis (24/1/2019).
Disinggung mengenai gagalnya penutupan, Fajar memandang perlu adanya komunikasi lagi dengan pengelola, melalui mekanisme tahapan yang telah diatur.
“Kita harus ada komunikasi lagi dengan yang bersangkutan, artinya ada teguran 1, 2 dan 3, dan kita akan melakukan pemanggilan, itu memang SOP yang harus kita lakukan,” ujarnya mempertegas.
Bahkan, tanpa adanya laporan dari masyarakat, pasukan penegak perda ini pun mengaku tidak mengetahui jika ada tambak yang beraktivitas secara ilegal selama ini, dengan dalih tidak memiliki data.
“Dengan Perizinan tadi kami juga bicarakan, kan disitu ada pengawasan, paling tidak dari pengawasan itu ada data-data terkait tambak yang punya dan tidak punya izin, kami sendiri tidak punya data itu,” tandas Fajar.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten I Setkab Sumenep Carto mengatakan, secara umum, membangun tambak udang tepat dibibir pantai tidak diperbolehkan, untuk itulah saat UD. Tambak Asri Jaya mengajukan izin ditolak.
Kendati demikian, proses penutupan tidak bisa dilakukan secara semena-mena oleh Satpol PP, untuk itu dipandang perlu dilakukan teguran sesuai prosedur.
“Melalui surat dulu, teguran 1, 2 paling tidak 3, secepatnya kita lakukan itu, sampai nanti kepada tindakan, karena secara umum kalau mendengar penjelasan dari Dinas Perikanan, tidak bisa disitu, dulu sudah pernah mengajukan izin, tapi ditolak sama pemerintah,” tuturnya.
Izin Ditolak Sejak 2015
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, pengurusan izin oleh pengusaha tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, disampaikan ke dinas terkait sejak 2015 lalu, namun ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Izinnya sudah kami tolak sejak tahun 2015 silam, namun ternyata mereka menjalankan usaha tambak udangnya secara ilegal dengan mengabaikan aturan yang ada,” kata Kabid Pengendalian dan Penyuluhan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd Kadir, Selasa (8/1/2019) lalu.
Bahkan, temuan petugas di lapangan, tambak udang sudah mengalami perluasan, bibir pantai pun sudah dijadikan lahan tambak dengan cara direklamasi.
“Disini bukan hanya mengalami perluasan tambak udang, bibir pantainya sudah mulai direklamasi, tanpa mengantongi izin satupun termasuk tidak adanya izin reklamasi dari pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari pengajuan izin tambak udang di desa setempat yang hanya sekitar 2 hektar yang ditolak di tahun 2015 silam, kini semakin meluas, bahkan perluasannya diprediksi mencapai 15 hektar bidang lahan.
Janji Sekedar Janji Satpol PP
Sebelumnya, Kasatpol PP Sumenep melalui Kabid Trantibum dan Linmas, Fajar Santoso menjelaskan, atas dasar pengaduan warga dan temuan saat melalukan pengecekan lokasi tambak, petugas penegak Perda berjanji akan segera mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan.
“Secepatnya kita akan tutup, hari ini kita sekedar menyampaikan teguran, sebagai langkah persuasif pemerintah,” tuturnya, Selasa (8/1/2019).
Disinggung mengenai ketegasan pemerintah yang dianggap lamban melakukan penertiban tambak udang yang sudah lama beroperasi secara ilegal, pihaknya mengaku masih akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, namun soal penutupan dipastikan akan secepatnya dilakukan.
“Ini bersangkut paut dengan kepentingan orang banyak, termasuk para pekerja disini, berhubungan dengan perut, jadi perlu kita koordinsikan dulu dengan beberapa instansi terkait, ditutup pasti, tapi tidak secara langsung, biar tidak ada yang disalahkan,” imbuhnya.
Dari catatan Satpol PP, ditemukan beberapa pelanggaran, walaupun izin lokasi tambak udang seluas sekitar 2 haktar ditolak, kini malah semakin meluas hingga bibir pantai. Artinya ada upaya memaksakan usaha secara ilegal.
“Dengan direklamasinya bibir pantai menjadi tebing tambak, juga menimbulkan protes keras warga sekitar, akibat dari kegiatan tersebut ombak masuk hingga pekarangan rumah warga,” jelasnya.
Termasuk timbulnya bau tidak sedap saat dilakukan pengurasan limbah tambak udang, sehingga menjadi masalah bagi kebelangsungan kesehatan penduduk setempat.
“Warga merasa mual, tidak enak makan, itu ditumbulkan dari limbah tambak udang yang dibuang sembarangan itu,” tandasnya.
Dewan Desak Segera Ditutup
Anggora DPRD Sumenep, mendesak pemerintah segera menutup tambak udang ilegal di Dusun Pesisir, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, kabupaten setempat.
“Apabila memang tidak berizin, dan sudah diakui oleh Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu,red) maka seharusnya sudah dilakukan penutupan oleh instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP,” kata M. Syukri, anggota komisi III DPRD Sumenep, Rabu (9/1/2019).
Berdasarkan informasi yang diterima politisi PPP asal Kepulauan ini, keberadaanya sudah meresahkan warga setempat. Salah satunya karena mereklamasi bibir pantai dan menimbulkan bau tak sedap dari limbah tambak.
“Ini sudah meresahkan, seharusnya sesuai aturan kan 100 meter dari bibir pantai. Kalau tidak sesuai maka tinggal tindakan tegas dari pihak terkait, apalagi sampai terjadi reklamasi,” ungkapnya.
Mantan aktivis PMII ini berpendapat, keberadaan tambak udang di ujung timur Pulau Madura ini hendaknya jangan meresahkan warga. Sejatinya, harus memberikan dampak positif.
“Kalau merugikan warga, apalagi tak berizin maka keberadaan tambak udang sudah melanggar aturan, sejatinya kan memberi manfaat, baik dalam hal ekomoni maupun lainnya,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak pihak penegak Perda tidak berpangku tangan. Hendaknya segera turun tangan untuk melakukan penertiban.
“Apalagi, kata Dinas perizinan sudah tak berizin, maka Satpol PP langsung bergerak untuk menertibkan,” pungkasnya.