FaktualNews.co

Desak Gunakan Hak Angket, Mahasiswa di Sumenep Demo DPRD

Peristiwa     Dibaca : 817 kali Penulis:
Desak Gunakan Hak Angket, Mahasiswa di Sumenep Demo DPRD
FaktualNews.co/Supanjie/
Sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Senin (28/1/2019)turun jalan. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggunakan Hak Angketnya melakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran hukum atas keputusan Bupati Sumenep yang diduga otoriter.

Dalam aksinya, mereka menuding keputusan Bupati Sumenep, melantik jajaran direksi PT. Sumekar Line, Moh. Syafi’i (mantan Ketua PAC PKB Arjasa) sebagai direktur utama dan Ahmad zainal Arifin (caleg PKB DPRD Jawa Timur) sebagai direktur pelaksana, pada 14 Januari 2019 lalu. Keputusan bupati tersebut dianggap telah melanggar peraturan pemerintah no. 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 57 poin (L).

“Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa pengurus partai dan calon anggota legialatif tidak boleh menjadi direktur BUMD, ini jelas telah melanggar peraturan pemerintah no. 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 57 poin (L),” tegas korlap aksi, Sutrisno dalam orasinya di depan gedung DPRD Sumenep.

Di tengah guyuran hujan, para aktivis mahasiswa ini berorasi secara bergantian. Mereka menuding pengangkatan jajaran direksi tersebut juga syarat dengan kepentingan politik.

“Mengingat Ahmad Zainal dan Syafi’i memiliki latar belakang partai politik yang sama dengan Bupati (PKB). Hal ini menunjukkan bahwa Bupati Sumenep, lebih mengedepankan kepentingan politik dari pada kepentingan masyarakat,” tudingnya.

Bahkan, menurutnya, pada awal tahun 2018 Bupati Sumenep, juga melakukan tindakan yang terindikasi melanggar hukum terhadap salah satu BUMD. Bupati Sumenep mengangkat Nurfitriana Busyro Karim yang tidak lain adalah istrinya sendiri menjadi Komisaris Bank BPRS Bhakti Sumekar, yang merupakan BUMD yang bergerak dalam sektor perbankan.

“Pengangkatan Komisaris tersebut terindikasi Nepotisme Mengingat Nurfitriana adalah istri Bupati. Selain itu, kabar yang beredar bahwa Nurfitriana sampai saat ini masih menjabat komisaris Bank BPRS meskipun sudah berstatus caleg DPRD Provinsi dari PKB. Hal ini jelas bertentangan dengan PP nomor 54 tahun 2017 pasal 38 poin (K), yang menjelaskan bahwa calon anggota legislatif tidak boleh menjadi Komisaris BUMD,” tegasnya.

Dua tindakan Bupati tersebut, lanjutnya sudah cukup membuktikan bahwa Bupati Sumenep, menggunakan tangan besi untuk menguasai BUMD di bawah kepemimpinannya.

“Bupati Sumenep telah menunjukkan sifat otoriter dan serakah dalam mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pengangkatan Direksi PT. Sumekar Line dan pengangkatan Komisaris Bank BPRS,” sambung Sutris.

Dari tindakan Bupati tersebut, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) meminta DPRD Kabupaten Sumenep, untuk menggunakan Hak Angketnya guna melakukan investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran hukum atas keputusan-keputusan Bupati yang otoriter.

“Wakil rakyat disini harus menggunakan Hak Angketnya guna melakukan investigasi. Termasuk juga harus mengevaluasi panitia seleksi (PANSEL) pengangkatan Direksi PT. Sumekar Line terutama dalam hal profesionalisme dan netralitasnya,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma menjelaskan, untuk merespon desakan mahasiswa, ia berjanji akan segera merekomendasikan komisi II untuk membahas temuan mahasiswa terkait indikasi pelanggaran dalam pengangkatan jajaran direksi PT Sumekar Line.

“Kita akan rekomendasikan ke komisi II, biar dibahas di komisi II nanti, karena wilayah pembahasanya disana,” kata Herman DK singkat, kepada sejumlah media.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin