FaktualNews.co

Duduk di Kursi Pesakitan, Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Tertunduk Lesu

Hukum     Dibaca : 1816 kali Penulis:
Duduk di Kursi Pesakitan, Penghina Institusi TNI di Sidoarjo Tertunduk Lesu
FaktualNews.co/nanang/
Terdakwa Galih Kusuma Rachmawan, terdakwa penghina institusi TNI ketika diadili di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Galih Kusuma Rachmawan, pelaku penghina institusi TNI di media sosial akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (29/1/2019). Bujangan berusia 25 tahun itu hanya tertunduk lesu ketika duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan penuntut umum.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, bahwa perbuatan terdakwa menghina institusi TNI melalui media sosial Facebook (sebelumnya ditulis Istagram) miliknya bernama Galih K Rachmawan, pada Selasa (12/12/2018)lalu, ketika di rumahnya, Jalan Bougenvil C-111, Perum Griya Taman Citra Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Ketika itu, terdakwa membaca tautan berita Tirto.id dengan judul, “Kasus Ciracas : Jiwa Korsa Yang Tidak Pada Tempatnya” yang di share melalui Facebook. Dari situlah, terdakwa yang berprofesi sebagai supir itu terpancing emosi hingga akhirnya menghina institusi TNI melalui postingan di kolom komentar.

Penghinaan yang tendesius terhadap institusi TNI yang ditulis oleh terdakwa mengomentari tautan pemberitaan itu diantaranya, “Oknum TNI banci ngerusak aset negara. Dibayar negara buat ngerusak aset negara? tolonya sudah hebat sekali”.

Tidak hanya sampai disitu, terdakwa masih melancarkan komentar-komentar lainnya yang menghina institusi TNI. “Hidup TNI!!!Besuk kalau dipecat jangan nangis2 dan ngemis2 kayak yang sudah sudah wkwkwkwk,” tulis terdakwa dalam kolom komentar yang diungkap dalam surat dakwaan.

Penghinaan itu akhirnya viral di media sosial, hingga diketahui oleh sejumlah anggota TNI lainnya dan sampai di group Whatsapps Kodim 0816 Sidoarjo. Komentar yang tendesius kepada institusi TNI itu akhirnya dicek oleh anggota Kodim dan benar keberadaannya, hingga dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis melanggar pasal 45 A ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 207 KUH Pidana.

Meski begitu, terdakwa tidak melakukan bantahan atas dakwaan itu. Sementara, M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo, yang sudah menghadirkan saksi untuk diperiksa terpaksa harus ditunda pada pekan depan karena majelis hakim yang diketuai oleh Suprayogi harus menyidangkan kasus lainnya.

“Hari ini majelis ada sidang 27 perkara. Mohon memberikan kesempatan majelis untuk memeriksa perkara lain. Sehingga, sidang ditunda pekan depan pada Rabu (6/2/2019) dengan agenda keterangan saksi,” pungkas Suprayogi lalu menutup sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags