BOJONEGORO, FaktualNews.co – Seorang pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro berinisial RW (38), mengalami nasib apes. Bukannya mendapatkan pelanggan ia justru ditangkap polisi. Lantaran RW salah memilih ‘mangsa’, dirinya menawarkan jasa esek-esek kepada petugas yang sedang menyamar.
Informasi yang dihimpun, saat petugas Polsek Trucuk melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Tumpas Narkoba, pada Senin (28/1/2019) malam. PSK asal Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan tersebut, menawarkan jasanya kepada petugas.
Petugas yang melakukan penyamaran pun melakukan tawar menawar dengan perempuan itu untuk membuktikan bahwa RW merupakan salah seorang PSK.
Setelah terbukti, petugas lainya dari Polsek Trucuk segera datang dan mengamankan PSK asal Lamongan tersebut.
Pelaku dan barang bukti berupa satu buah kondom, sudah diamankan petugas. “Pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) jo Pasal 38 Ayat (1), Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli, Selasa (29/1/2019).
Dijelaskannya, pengamanan dilakukan dengan cara dua orang petugas menyamar dengan pakaian preman melakukan survey lokasi.
Satu PSK itu dijadwalkan akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis, tanggal 31 Januari 2019.
“Kami akan terus lakukan operasi untuk memberantas penyakit masyarakat, agar wilayah Bojonegoro aman,” pungkas Wiwin.