FaktualNews.co

Nyimpan Sabu, Seorang Kakek Asal Pasuruan Digaruk Polisi

Peristiwa     Dibaca : 773 kali Penulis:
Nyimpan Sabu, Seorang Kakek Asal Pasuruan Digaruk Polisi
FaktualNews.co/Aziz/
Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Prigen setelah terbukti terima kiriman sabu.

PASURUAN, FaktualNews.co – Meski umurnya sudah 60 tahun, namun hasratnya untuk keluyuran kayak masih muda. Dengan kondisi kakek-kakek tak membuat M Sholeh, asal Jalan A Ayani, RT 04 RW 01, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diam di rumah. Namun tindakannya diluar dugaan yakni menyimpan sabu.

 

Diduga pelaku telah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai sabu, saat berada di Villa Srikaton, Jalan Raya Tretes, Kelurahan Prigen, Kabupaten Pasuruan, digaruk polisi, Senin (4/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Sholeh yang disinyalir akan boking seorang perempuan tak berkutik setelah polisi temukan sabu di saku celananya.

Dari tangan pelaku yang dugaan kerap menggunakan barang haram tersebut. Diamankan pula 1 kantong plastik kecil berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,3 gram, 1 buah handphone warna hitam. Selain itu, sebuah alat sabu pipet kaca dengan alat-alat hisap sabu lengkap ,1 buah topi warna hitam, untuk dijadikan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prigen, AKP Baktiyono membenarkan diamankannya pelaku saat berada di sebuah villa.”Pelaku diamankan karena terbukti menerima kiriman sabu seberat 0,3 gram. Kasus ini akan kami dalami untuk menjerat pelaku lainnya. Pelaku dikenai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya, pada FaktualNews.co, Selasa (5/2/2019).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags