FaktualNews.co

Ibu Jadi TKI di Malaysia, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Kriminal     Dibaca : 1398 kali Penulis:
Ibu Jadi TKI di Malaysia, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustras pemerkosaan

SURABAYA, FaktualNews.co – Malang dialami IJM, remaja berusia 12 tahun ini. Remaja yang masih duduk dibangku SMP itu dijadikan budak nafsu seks. Parahnya, pelakunya tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri.

Adalah JM, pria paruh baya berusia 43 tahun. Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu tega memperkosa dan menjadikan putri kandungnya sebagai tempat pelampiasan nafsu syahwat selama beberapa bertahun-tahun.

IJM, siswi SMP ini harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya lebih dari dua kali dalam sebulan. Siswi SMP ini tak mampu menolak, karena selain diancam, JM selalu melakukan tindakan bejat itu dalam kondisi mabuk.

Aksi bejat JM terhadap IJM, siswi SMP ini telah berlangsung lama. Semenjak sang mama pergi merantau untuk menjadi TKI di Malaysia. Sedangkan perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kos yang mereka tempati.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani ayahnya lebih dari dua kali. Kelakuan bejat itu telah berlangsung lama.

“Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celananya dan melayani ayahnya. Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama,” ungkap Brigita.

Brigita melanjutkan, kejadian itu dilakukan oleh pelaku JM di dalam kamar kos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang. Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama pergi merantau untuk menjadi TKI di Malaysia.

“Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban,” jelasnya.

Aksi bejat JM itu terbongkar ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya. Pamannya kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

“Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani. Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin