SIDOARJO, FaktualNews.co – Inuk Wahyuti, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (6/2/2019) lantaran terjerat kasus penipuan. Perempuan asal Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu juga harus mendekam dibalik jeruji Lapas Delta Sidoarjo.
Terungkapnya kasus penipuan perempuan berusia 42 tahun itu pada Oktober 2018 lalu. Itu berawal dari kredit macet mobil Pajero Sport yang diajukan oleh terdakwa. Faktanya mobil itu digunakan dan dilarikan oleh Hari, temannya yang kini menjadi DPO Kepolisian.
Dari situlah, kredit mobil yang dicicil selama 48 bulan dengan cicilan perbulan Rp. 12,5 juta itu hanya dibayar sebanyak dua kali. Namun, pada cicilan pembayaran ketiga, terdakwa belum juga membayar angsuran. Sehingga pihak Adira melakukan penagihan.
“Ketika kami tagih pembayaran, ia (terdakwa) mengaku tidak punya uang dan mobilnya sudah dibawa Hari. Ia mengaku katanya hanya digunakan nama kredit saja,” ucap Tri Maryono, saksi dari Adira Finance ketika memberikan kesaksian.
Mengetahahui kejadiannya seperti itu, saksi yang juga bertindak sebagai pelapor itu memutuskan untuk melapor ke kepolisian atas tuduhan penipuan. “Kami langsung lapor,” ungkap dia di hadapan Ketua Majelis Hakim Ridwantoro.
Dalam pelaporan itu, lanjut dia, pihaknya baru mengetahui ada administrasi yang tidak sesuai fakta. Menurut dia, seharusnya dalam syarat administrasi yaitu KTP, KK, NPWP dan PBB itu bernama Darmaji sebagi suami terdakwa, namun ternyata orang yang selama ini bersanding dengan terdakwa itu bernama Hari.
“Itu terungkap ketika di Kepolisian,” ucap dia. Saksi Aldilah Maulana, tim survei Adira Finance juga membenarkan bahwa laki-laki yang diakui oleh terdakwa suaminya merupakan pria lain.
“Ternyata identitas nama Darmaji itu namanya Hari. Saya juga baru tau ketika di Kepolisian. Lalu ternak sapi yang katanya milik terdakwa itu juga milik orang lain,” ungkap dia. Meski begitu, suami terdakwa, Darmaji, yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa dirinya tidak pernah bersama istrinya mengajukan kredit mobil Pajero Sport.
“Tidak pernah. Mobil itu juga tidak pernah ada di rumah. Saya juga tidak pernah memberikan KTP,” akunya. Ia menuding bila KTP itu diambil istrinya secara diam-diam. “Saya gak pernah cek dompet. KTP saya itu selalu ada di dompet dan saya jarang liat dompet,” ungkap dia.
Pria yang bekerja di proyek tol salah satu milik BUMN itu mengaku kaget ketika ada yang menagih ke rumahnya soal cicilan mobil Pajero Sport itu. “Saya kaget karena istri juga tidak cerita. Saya sempat tanya ke dia (istri), membenarkan kejadian itu katanya kena gendam. Saya waktu itu marah, pusing lalu saya ditinggal ngopi agar tenang,” ungkap dia.
Bukan hanya itu, Darmaji mengaku sempat mencari orang pintar (dukun) untuk mencari keberadaan mobil tersebut. Meski demikian, atas perbuatannya itu terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.