FaktualNews.co

Jadi Pengedar Sabu, Dua Warga Ngoro Mojokerto “Ngandang”

Peristiwa     Dibaca : 2369 kali Penulis:
Jadi Pengedar Sabu, Dua Warga Ngoro Mojokerto “Ngandang”
FaktualNews.co/Amanullah/
Kedua tersangka di Mapolsek Ngoro.

MOJOKERTO, FaktualNews.co Dua warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,  kembali berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba. Barang bukti sebanyak 15 paket klip sabu berhasil diamankan saat pelaku melakukan transaksi.

Dua pelakumua adalah Sugiyat alias Tomo (28) dan Abdul Sokib (31) keduanya asal Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku ini diamanakan pada Selasa (5/2/2019) malam saat menunggu saat transaksi di desanya.

Kapolsek Ngoro, AKP Gatot Wiyono  mengatakan, satu pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di desanya pada saat melakukan transaksi, dengan barang bukti sabu. “Sebanyak 15 paket sabu kemasan hemat yang biasanya dijual dengan kisaran harga Rp 300 ribu berhasil kita amankan, “ungkap AKP Gatot Wiyono Kamis (7/2/2019).

Jika dijumlah, lanjut AKP Gatot Wiyono, dari 15 paket sabu tersebut seberat  3,87 gram. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan HP, uang tunai sebesar Rp 650 ribu hasil dari penjualan, serta alat hisab sabu.

Lebih lanjut AKP Gatot Wiyono mengatakan, setelah berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Sugiyat alias Tomo, berbekal pengakuan pelaku pertama petugaspun langsung melakukan pengembangan. Akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku lagi atas nama Sokib.

“Sokib ini sebagai pemasok sabu, kemudian diberikan kepada Tomo baru kemudian diedarkan ke para pemakai ” ujarnya lagi.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku pertama atas nama Sugiyat mencoba mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang bukti ke semak-semak,

“Petugas yang sudah mengintai gerak gerik pelaku pun langsung sigap dan akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang dimasukkan kedalam tas kecil warna coklat, “imbuhnya.

Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Ngoro untuk proses hukum lebih lanjut. “Pasal yang di sangkahkan yakni Undang Undang tentang Narkotika pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 1tahun penjara, “pugkasnya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin