PAMEKASAN, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap sebelas komplotan pelaku penyalahgunaan narkoba di tiga lokasi berbeda, Kamis, (7/02/2019). Mereka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, sebelas tersangka terdiri dari 3 pengedar dan 8 pemakai. Penangkapan itu terjadi pada tanggal 26 Januari hingga tanggal 6 Februari 2019.
“Kesebelas tersangka ditangkap ditiga kokasi berbeda. Yakni Kecamatan Tlanakan 2 kasus, Kecamatan Pademawu 1 kasus Kecamatan Galis 1 kasus,” Kata Teguh Wibowo kepada sejumlah wartawan.
Teguh menuturkan, tersangka penyalahgunaan narkoba sembilan pelaku merupakan karyawan swasta dan 2 orang lainya statusnya sebagai supir. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Barang bukti sebesar 4,29 gram sabu, seperangkat alat hisab, uang dan handpone,” tandasnya.
Tiga tersangka sebagai pengedar EM (28), supir, Kelurahan Kowel, NK (25) asal Desa Sumedangan, Kecamatan Pademawu, JP (25), asal Dusun Malangan Tengah Desa Malangan, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan delapan pemakai, yakni PG (23) asal Jalan Asta No. 6, IZ (33), JA, (20), AH (20), SY (25), YD (32), AD (20), AH (16). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.