FaktualNews.co

Indehoi dengan Dua Wanita, Oknum Hakim di Lampung Masih “Bebas”

Kriminal     Dibaca : 1358 kali Penulis:
Indehoi dengan Dua Wanita, Oknum Hakim di Lampung Masih “Bebas”
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

LAMPUNG, FaktualNews.co – Kendati sudah ada rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) dari MA terkait Hakim Y yang diduga terlibat perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba. Namun, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) belum menetapkan sanksi terhadap oknum hakim Y yang bertugas di  Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Yesayas Tarigan di Bandarlampung, Yesayas mengatakan hakim Y sudah dioeriksa begitu pula tes urinnya.

“Pemeriksaan sudah, begitu juga dengan hasil tes urinenya. Saya dengar KY dan Bawas juga sudah merekomendasikan ke MA,” kata Yesayas Tarigan di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (12/2/2019).

Jesayas menjelaskan, PT tidak mengetahui apa rekomendasi yang diberikan oleh KY dan Bawas kepada MA. Yang jelas, rekomendasi yang diberikan ke MA berupa hasil dari pemeriksaan dua lembaga terhadap hakim Y.

“Dari rekomendasi ini nantinya pimpinan MA akan mengambil sikap. Kita tunggu saja apakah pimpinan PT akan melakukan sidang majelis kehormatan hakim atau tidak, itu MA yang punya kewenangan mengambil sikap,” kata dia.

Hakim Y kini telah berada di PT untuk membantu pekerjaan pegawai lainnya seperti administrasi dan membantu persuratan hingga pelayanan atau kegiatan yang tidak bersifat tehnis.

“Sejak lama hakimnya sudah non palu dan sudah sebagai karyawan biasa di PT. Kita tidak memberikan kerjaan yang sifatnya teknis seperti mengadili perkara dan memeriksa perkara,” katanya.

Sebelumnya Jesayas Tarigan telah menyatakan bahwa akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Y yang terbukti mengkomsumsi narkoba.

“Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberatnya adalah sampai pemecatan seperti hakim yang sudah-sudah,” kata dia.

Kendati demikian, keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Bawas dan KY.

“Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas dan KY,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Y digerebek warga pada pertengahan Januari 2019 di rumah dinasnya. Saat itu, Y dalam kondisi mabuk. Di rumah dinas itu didapati dua perempuan yang bukan istrinya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
detik.com