Alasan Masyarakat Adat Baduy Tolak Kucuran Dana Desa Rp 2,5 Miliar
FaktualNews.co – Dana Desa yang dikucurkan pemerintah Joko Widodo, sebesar Rp2,5 miliar untuk pembangunan infrastruktur ditolak masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.
Penolakan itu, karena pembangunan dikhawatirkan merusak kelestarian adat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Lebak Rusito, mengatakan pengalokasian bantuan dana desa tahun 2019 untuk masyarakat Baduy sebesar Rp2,5 miliar ditolak berdasarkan keputusan adat mereka.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan adat warga Baduy. Saat ini, dana desa itu masuk ke anggaran kas daerah dan tidak bisa dikembalikan ke pemerintah pusat,” tuturnya, melansir Antara, Kamis (14/2/2019).
Menurut Rusito, dana desa yang ditolak masyarakat adat Baduy dapat digunakan untuk pengalokasian tahun 2020 bagi desa lain.
Madat Baduy mengkhawatirkan jika menerima dana desa untuk pembangunan infrastruktur tergusur nilai-nilai budaya dan adat mereka hilang. Sebab, permukiman adat Baduy seperti di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menolak kehidupan modern, termasuk pembangunan jalan, penerangan listrik dan alat-alat elektronik.
Masyarakat Baduy harus patuh dan taat terhadap adat leluhurnya, sehingga keberatan jika permukiman adat itu mendapat bantuan dana desa.
“Pembangunan infrastruktur yang dikhawatirkan masyarakat Baduy ke depan terhubung jalan-jalan batu dan aspal di kawasan permukiman mereka,” kata Rusito.
Sementara itu, Saija, pemuka adat juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar mengatakan bantuan dana desa tahun 2019 ini ditolak berdasarkan keputusan adat.
Padahal, sebelumnya masyarakat Baduy menerima bantuan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
“Kami menolak bantuan dana desa karena khawatir hal itu merusak pelestarian adat dan budaya warga di sini,” katanya.