FaktualNews.co

Penyuap Bupati Malang Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar

Kriminal     Dibaca : 999 kali Penulis:
Penyuap Bupati Malang Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa ketika menyalami JPU KPK usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (14/2/2019).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyuap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna, Ali Murtopo dituntut 4 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.

Bukan hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

“Pengembalian uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan, bilamana tidak dikembalikan uang pengganti, maka akan ditambah kurungan selama 2 tahun penjara,” kata JPU KPK, Abdul Basir ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (14/2/2019).

Dalam surat tuntutan, pengusaha buku dan alat peraga pendidikan itu terbukti secarah sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, penyuap Bupati Rendra terkait proyek penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang senilai Rp 3,45 miliar itu hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan itu.

Melalui Penasehat Hukumnya, Harif Fajar Kustaryo, bahwa terdakwa menyampaikan sangat keberatan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK. “Kami keberatan atas tuntutan itu, karena sama sekali tidak berdasarkan dengan fakta-fakta hukum. Sidang pekan depan kami mengajukan pledoi,” ucapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul