Judi Togel, Kakek Renta Asal Trenggalek Dibui
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Unit Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan Sono (64) warga lingkungan Darang Kelurahan Tamanan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Ia diamankan petugas lantara diduga kuat telah melakukan tindak pidana kasus perjudian sebagai pengecer judi jenis toto gelap (togel).
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengecer perjudian jenis togel yang beroperasi di wilayah Trenggalek.
“Benar, pelaku berhasil di amankan berikut barang buktinya di sebuah warung kopi miliknya sendiri. Untuk saat ini telah kita amankan guna proses selanjutnya,” ucapnya, Kamis (21/2/2019).
Peristiwa itu berawal, pada Minggu (10/2/2019) petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan perjudian jenis togel. Kemudian setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas telah mengamankan barang bukti yang digunakan berupa uang tunai Rp 30.000, 1 lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel beserta besaran uang tombokan, 1 lembar kertas bertuliskan daftar pengeluaran togel dan 1 buah Bolpoint.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Trenggalek dan tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Didit.