Birokrasi

Ratusan Penganut Kepercayaan di Malang Terima e-KTP

MALANG, FaktualNews.co – Sebanyak 200 penganut kepercayaan penghayat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya kolom penghayat di KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan kebijakan pendataan penganut penghayatan di KTP.

“Jika dulu memang sesuai lima agama yang diakui saja. Tapi kini sudah bisa, bisa penganut kepercayaan atau penghayat di Kabupaten Malang masuk. Pascaaturan itu terbit kamu langsung koordinasi dengan Bakesbangpol untuk sosialisasi mengumpulkan penganut kepercayaan agar memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Sri, Kamis (28/2/2019).

Sri menuturkan, hingga saat ini sudah ratusan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran yang diterbitkan dengan kolom penghayat kepercayaan. Dengan demikian, warga penganut kepercayaan tak lagi harus menggunakan agama lain dalam KTP-nya.

“Sudah kami terbitkan sekitar 200 KTP dan KK untuk penganut penghayat. Ada syaratnya jadi pemohon, harus melampirkan surat resmi dari perkumpulan yang memang diakui. Jika tidak ada, kami akan menolak,” imbuhnya.

Hingga kini, pihaknya belum menemukan permasalahan terkait kepengurusan KTP bagi masyarakat yang menganut kepercayaan dan penghayat tersebut. Sejauh ini, para penganut kepercayaan yang mengurus e-KTP bisa terlayani dengan baik.

“Belum ada masalah. Bahkan mereka bisa langsung mengikuti perekaman e-KTP,” pungkasnya.