SUMENEP, FaktualNews.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan pasangan bukan suami istri di kamar kos, wilayah Desa Pangarangan, Kecamatan Sumenep Kota. Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diketahui, pria berinisial A merupakan warga Desa Bangselok, Kecamatan Sumenep Kota dan masih memiliki istri sah, sedangkan yang perempuan HS (44) berstatus janda dari Kelurahan Banyu Urip, Kota Surabaya.
Saat digelandang ke markas Satpol PP, Pria berusia 42 tahun tersebut mengenakan jaket hitam, sedangkan yang perempuan memakai kerudung warna merah muda. Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Kita amankan keduanya di rumah kos, yang laki-laki merupakan pegawai kontrak Dinas Koperasi (Diskop) Sumenep, yang perempuan dari Jawa,” terang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Kamis (7/3/2019).
Mereka diamankan di kantor Satpol PP hingga Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari. Sebelum akhirnya keduanya dilepas dengan jaminan kartu identitas dan surat pernyataan.
Satpol PP mengizinkan pasangan bukan suami istri itu pulang sekitar pukul 02.30 WIB. Dengan alasan memberikan kebijakan dengan dalih memerlukan pendataan yang valid.
“Hari ini kan tanggal merah, pak Kasat tidak ada, jadi yang bersangkutan kami suruh pulang dengan membuat surat pernyataan kesiapan menghadap untuk menjalani pemeriksaan, ini nanti masih ada pemeriksaan lanjutan, KTP sudah kami amankan juga,” tegasnya.
Disinggung jika keduanya mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan, satpol PP setempat berjanji tidak segan melakukan jemput paksa.
“Jika tidak menghadap saat kami mintai keterangan dan pendataan lanjutan, terpaksa dijemput paksa pasukan,” tandas Fajar.