FaktualNews.co

Dipanggil DPRD, Dua OPD Teknis Kompak Bantah ASN Kuasai Proyek Perencanaan dan Pengawasan

Birokrasi     Dibaca : 1139 kali Penulis:
Dipanggil DPRD, Dua OPD Teknis Kompak Bantah ASN Kuasai Proyek Perencanaan dan Pengawasan
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Para pejabat Pemkab Jombang dan Komisi C DPRD saat melakukan hearing

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi C DPRD Jombang, Jawa Timur, akhirnya memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jombang terkait dengan mencuatnya praktik nakal oknum PNS yang nyambi jadi konsultan maupun broker yang dilalukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab setempat.

Dua orang pejabat OPD teknis dihadirkan dalam hearing kali ini. Yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Heru Widjajanto serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hari Oetomo, Jumat (8/3/2019).

Dalam hearing yang digelar di ruang Komisi C DPRD setempat ini, kedua kepala OPD itu kompak membantah pengakuan para kosultan terkait praktik tak sehat yang dilakukan sejumlah oknum ASN di Pemkab Jombang.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jombang, Heru Widjajanto. Ia berdalih, untuk anggaran tahun 2019 ini, pihaknya belum melakukan satupun pengadaan. Sehingga kata dia, dugaan tersebut sangat keliru.

“Jadi tadi bahas program kerja tahun 2019, sekarang sudah jalan tapi untuk pengadaan belum, apalagi kalau ada kabar lelang dilakukan oleh oknum PNS ya tidak benar sebab sampai sekarang ini belum ada satupun pengadaan,” ungkap Heru.

Hal senada juga di sampaikan Imam Bustomi Kabid Sumber Daya Manusia Dinas PUPR. Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa setiap tahun kegiatan swakelola memang ada, yakni dalam bentuk perbaikan jalan. Dikatakannya, ada perbedaan antara perbaikan jalan dengan kontraktual atau pengadaan. Dimana perbaikan jalan itu titik-titiknya belum bisa ditentukan.

“Contoh misalnya Desa A mengalami jalan rusak dan dilaporkan lalu dilakukan perbaikan,itu swakelola namanya tapi kalau kontraktual itu sudah muncul titiknya Desa A, B dan seterusnya panjang jalannya, dimana lokasinya,itu sudah muncul dalam RKA”, terangnya.

Bustomi mengakui bahwa kegiatan swakelola yang dilakukan setiap tahun ini memang dilakukan oleh Dinas dan bukan oleh pihak ketiga. Penunjukan pihak ketiga ini baru dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa.

“Tapi kalau soal penguasaan sebagian besar perencanaan dan pengawasan proyek fisik oleh oknum ASN tidak ada”, bebernya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftahul Huda mengatakan, upaya ini dilakukan menyikapi sejumlah keluhan penyedia jasa konsultan terkait adanya indikasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nyambi sebagai konsultan maupun sebatas broker.

“Jawaban dari PUPR maupun Perkim ini nanti akan kami sampaikan apa adanya”, tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah penyedia jasa konsultan di Jombang mengeluh atas praktik nakal yang dilakukan oknum ASN. Para oknum ini menguasai sebagian besar perencanaan dan pengawasan proyek fisik di Kabupaten Jombang. Modus operandinya cukup beragam. Mulai dari mendatangkan konsultan luar daerah Jombang yang notabene hanya dipinjam namanya saja, hingga memakai nama keluarga dan teman untuk mendirikan perusahaan serupa agar bisa turut mengerjakan proyek perencanaan dan pengawasan.

Indikasi itu bahkan mulai memunculkan sederet nama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah nama ini ternyata memiliki jabatan strategis dalam organisasi perangkat daerah Kabupaten Jombang.

Data yang dihimpun, terdapat sejumlah nama oknum ASN yang terindikasi nyambi sebagai konsultan maupun sebatas broker. Ada enam nama ASN yang mencuat ke permukaaan. Keenam nama tersebut masing-masing berinisial S, T, R, Dg, U dan Tm.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin