MALANG, FaktualNews.co – Juswadi, kakek tua berusia 68 asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus mendekam di dalam sel tahanan. Lantaran kelakuan bejatnya menyetubuhi keponakan sendiri hingga hamil.
Bahkan, remaja berusia 15 tahun itu kini sudah melahirkan seorang bayi hasil persetubuhan dengan pelaku. Hingga akhirnya, kasus persetubuhan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Korban adalah keponakan dari tersangka. Pencabulan hingga terjadi persetubuhan di mulai pada tahun 2015 lalu. Dimana saat itu, korban masih berumur 10 tahun. Persetubuhan dilanjutkan oleh pelaku saat korban sudah berumur 15 tahun. Korban sampai hamil dan melahirkan,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Senin (11/3/2019).
Korban sehari-hari tinggal bersama neneknya. Sementara rumah pelaku dengan korban bersebelahan. Sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya itu. Bahkan, selama beberapa kali, pelaku selalu menyetubuhi korban.
“Korban masih dibawah umur. Kejadian dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Modusnya pelaku mengajak korban ke rumahnya. Setelah itu dicabuli dirumahnya dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 200 ribu,” paparnya.
Adrian melanjutkan, saat mencabuli korban, rumah pelaku kosong. Korban juga diancam apabila tidak mau menuruti keinginannya. “Pelaku mengancam korban jika tidak mau, saat perbuatan asusila terjadi rumah pelaku tidak ada orang lain kareba pelaku, tinggal sendirian,” jelasnya.
Sementara itu, Juswadi berdalih menyetubuhi keponakannya sendiri karena dikasih. “Saya tidak memaksa. Tapi dikasih. Tiga kali saya setubuhi,” ucap tersangka mengakui. Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara.