Tujuh Bulan Tak Ada Perkembangan, Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Datangi Mapolres
SUMENEP, FaktualNews.co – Pihak keluarga korban pencabulan asal Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres Sumenep, Jumat (15/3/2019) untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Orang tua gadis di bawah umur sebut saja namanya Bunga (14), mengaku telah melaporkan kasus tersebut 7 bulan lalu, tepatnya 21 Agustus 2018 dengan nomor STPL/227/VIII/2018/JATIM/RES SMP. Namun, hingga saat ini kasus tersebut terkesan jalan di tempat, bahkan kuasa hukum menduga penyidik masuk angin.
Indikasinya, penyidik tidak pernah memberitahukan hasil perkembangan penyidikan pada pelapor atau dirinya selaku kuasa hukum pelapor selama 7 bulan kasus tersebut di meja kepolisian.
“Kami sebagai pelapor tidak pernah merasa menerima SP2HP maupun SPDP dari Polres, padahal kami sering mempertanyakan perkara ini, sudah puluhan kali kami kesini. Bahkan kami secara resmi telah berkirim surat untuk mempertanyakan hasil perkembangan kasus tersebut, tapi tudak ada tanggapan,” kata Kuasa Hukum korban, Kamarullah, di Mapolres Sumenep.
Tidak hanya itu, diakui Kamarullah, pelapor juga telah melengkapi berkas laporan, mulai mendatangkan saksi-saksi. Bahkan pihaknya telah memberikan foto pelaku pencabulan, agar pihak kepolisian terbantu.
“Saat kami tanya ke penyidik tadi tidak satupun yang tahu mengenai perkara ini. Padahal sudah tujuh bulan lalu yang kami laporkan. Alasan penyidik karena belum ada serah terima setelah Kanit dipindah, ini kan aneh,” jelasnya.
Informasi lain kata dia, terlapor setiap hari ada di rumahnya seperti tidak ada beban apapun. Seolah kebal hukum, bahkan kepada pelapor, terlapor sering berkata kasar termasuk sering menyinggung dan terkesan menantang.
“Kasihan keluarga korban kan, mereka ini orang tidak punya. Sering diejek, seolah diremehkan. Nah kalau seperti itu, kan sudah jelas ada main mata dengan Polres. Kami tidak tahu siapa, yang jelas mungkin penyidik,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan jika kasus tersebut tetap berlanjut. Saat ini perkara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu setelah penyidik menemukan bukti cukup termasuk melakukan gelar perkara.
“Kasus ini tetap ditindak lanjuti, bahkan penyidik telah melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku, namun yang bersangkutan tetap lolos,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya membantah ada main mata antara penyidik dalam perkara tersebut. “Ya tidaklah, bahkan saat ini sudah keluar surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan diduga dilakukan oleh KU kepada korban Bunga. Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2018 di rumah nenek Bunga Desa Banraas. Namun, perkara itu baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 21 Agustus 2018 ke Polres Sumenep.