FaktualNews.co

Jerat Hukum Bagi Pembuat Miras di Jombang, Polisi Terkesan “Plin-plan”

Kriminal     Dibaca : 1596 kali Penulis:
Jerat Hukum Bagi Pembuat Miras di Jombang, Polisi Terkesan “Plin-plan”
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) saat rilis pabrik pembuatan miras jenis arak, Selasa (19/3/2019).

JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi menjerat Lamsio (32), tersangka pembuat minuman keras (miras) jenis arak dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, Lamsio terbukti melanggar undang-undang tentang pangan, dimana tersangka ini selain sebagai pembuat, juga merupakan salah satu pemodal atau pemilik home industri arak putih ini.

“Tersangka lain masih kami dalami, siapa pemodalnya, karena tersangka ini pemilik dan pemodal,sistemnya bagi hasil,” jelasnya, Selasa (19/3/2019).

Sebelumnya, Azi mengatakan dalam penggerebekan pabrik miras di Dusun Gedangkeret, Desa Banjardowo, Jombang ini polisi mengamankan dua orang. Satu orang sebagai pembuat, satu sebagai pekerja.

Kedua pelaku terancam pasal 204 KUHP dengam ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Yang kita tangkap ini satu sebagai pembuat, satu sebagai yang membantu mengangkat atau mengemas kedalam botol dan kardus. Mereka akan dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutur Azi, di lokasi penggerebekan, Senin (18/3/2019).

Dalam perkembangannya polisi hanya menetapkan Lamsio sebagai tersangka dan satu orang sebagai saksi. Lamsio pun dijerat dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Pasal 137 junto pasal 77 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berbunyi:

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara Pasal 204 KUHP berbunyi:

(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501.)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul