Kriminal

Panen Tangkapan, Polresta Sidoarjo Pampang 26 Tersangka Pengedar Narkoba

SIDOARJO, FaktualNews.co – Selama dua pekan lebih terhitung tanggal 1 sampai 18 Maret 2019, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sebanyak 26 tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dari 26 tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 183,01 gram. “Kami berhasil mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (20/3/2019).

Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan pil doble L sebanyak 330.650 butir, 24 buah handphone dan uang tunai Rp 755 ribu. “Ada pil doble L, handphone dan uang tunai,” terangnya.

Terkait barang bukti ratusan ribu pil doble L yang berhasil diamankan dari tangan M. Muksin (24) warga Gebang, Sidoarjo itu, rencananya akan diedarkan dikalangan pelajar, mahasiswa dan anak muda lainnya.

“Pelakunya berhasil kami tangkap di sebuah kos yang dijadikan gudang di kawasan Pucang, Sidoarjo,” bebernya.

Zain menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan barang bukti ratusan ribu pil doble L tersebut. “Masih kami lakukan pengembangan untuk menangkap tersangka yang diatasnya atau bandar,” ucapnya.

Para tersangka penyalahgunaan sabu, dijerat pasal 112 dan 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pengedar pil doble L dijerat pasal 196 dan 197 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Kedepan, lanjut Zain, akan terus melakukan upaya preentif dan preventif agar Kabupaten Sidoarjo aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. “Terus kami galakkan, agar sidoarjo ebas dari peredaran barkoba,” pungkasnya.