FaktualNews.co

Tak Puas Penyelesaian Sengketa Pilkades, Pemuda di Trenggalek Lurug DPRD

Peristiwa     Dibaca : 812 kali Penulis:
Tak Puas Penyelesaian Sengketa Pilkades, Pemuda di Trenggalek Lurug DPRD
FaktualNews.co/Suparni PB/
Dewan sambut kedatangan kelompok pemuda Karanggandu.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kelompok pemuda Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, mendatangi DPRD Kabupaten Trenggalek pada, Senin (25/3/2019). Kedatangan mereka, untuk mengklarifikasi terkait aspirasi yang diadukan, tentang sengketa pilkades di desanya yang disinyalir ada banyak kecurangan.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Samsuri mengatakan, terkait aspirasi yang diajukan pemuda Desa Karanggandu sudah diterima. Dan aspirasi tersebut telah diklarifikasi ke semua pihak penyelenggara pilkades. Mulai panitia penyelenggara tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dengan segala keberadaannya.

“Kesimpulannya bahwa dari kedua belah pihak yang merasa beda pendapat dan bersengketa sampai saat ini belum ada titik temu. Intinya keduanya belum puas, terutama pihak yang dirugikan,” kata Samsuri, Senin (25/3/2019).

Menurut Samsuri, ketika permasalahan tersebut belum ada titik temu, ia berpesan jangan bawa-bawa masyarakat yang tidak tahu di ajak bersengketa. Bagi yang bersengketa silahkan melalui proses hukum.

“Mereka semuakan bagian dari warga masyarakat Desa Karanggandu, jadi kami minta kepada pihak yang bersengketa jangan bawa masyarakat yang tidak tahu. Tujuannya agar suasana di desa tersebut tetap tenang, aman dan kondusif,” imbuhnya.

Ditambahkan Samsuri, jadi meski ada sengketa Pilkades yang terjadi seperti saat, namun tidak menganggu jadwal proses pelantikan.

“Prediksi saya sesuai pasal yang ada pelantikan tetap berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan pemuda Karanggandu tersebut pernah mendatangi kantor DPRD Trenggalek, karena tidak puas terkait pelaksanaan Pilkades Desa Karanggandu.

Ketika itu mereka menyampaikan aspirasi dan menduga banyak kejanggalan serta indikasi-indikasi kecurangan yang dilakukan dari calon nomer satu dalam pemilihan Pilkades di desanya dengan selisih peroleh suara hanya 88 suara.

Kejanggalan indikasi kecurangan itu ada lima poin. Yang pertama dari status hukum BPD selaku pembentuk panitia, panitia sendiri, proses pemilihan, proses penghitungan dan rekomendasi.

Pilkades Karanggandu berlangsung serentak bersama 132 desa dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Di Desa Karanggandu sendiri, ada dua kontestan yaitu, Umtingah dengan nomor urut 1 dan Asmadi nomor urut 2. Sedangkan pemenangnya adalah Umtingah sebagai incumbent dengan selisih 83 suara.

“Terkait kejanggalan indikasi kecurangan ini ada lima poin dan kami punya bukti. Yang pertama dari status hukum BPD selaku pembentuk panitia, panitia sendiri, proses pemilihan, proses penghitungan dan rekomendasi,” kata perwakilan warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Agus Salim, beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Karanggandu, juga terjadi money politik dan nominalnya Rp 50 ribu. Selain itu juga ada selisih di kartu surat suara yang lebih dari satu yang di berikan kepada pemilih. Tidak hanya itu, selain surat suara banyak yang rusak juga ada yang di bakar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul