TRENGGALEK, FaktualNews.co – Penyerahan keputusan Bupati tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2018 langsung diserahkan Wakil sekaligus Plt Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. Kegiatan berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Senin (25/3/2019).
Wabup Trenggalek berharap, masuknya tenaga baru di lingkup Pemkab tersebut, bisa memaksimalkan kinerja dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Gus Ipin sapaan akrabnya menyampaikan, masuknya para tenaga CPNS yang masih muda dan energik diharapkan akan ada perubahan. Tentunya juga tidak lepas dari peran serta bimbingan dari Kepala OPD terkait. Hal tersebut, juga sangat menjadi poin penting untuk memaksimalkan kinerja.
“Karena kita selalu ada di dalam isu reformasi birokrasi, apakah birokrasi seburuk isu tersebut. Maka dari itu saya tidak ingin isu tersebut melekat pada jajaran pemerintahan,” ungkap Arifin.
Arifin juga mengatakan, semua itu yang menilai rakyat, selain itu juga yang menilai kinerja anda adalah atasan langsung. Apalagi yang masuk kali ini langsung bersentuhan dengan masyarakat yakni tenaga guru dan teknis. Maka CPNS yang saat ini telah menerima SK pengangkatan tunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya.
“Perubahan terus berjalan dan tidak bisa di hindari. Maksimalkan kinerja kalian, karena kalian dulu sebelum jadi PNS juga menjadi rakyat biasa, serta pernah merasakan bagaimana menjadi rakyat ketika ingin mendapatkan fasilitas serta pelayanan publik yang diinginkan,” tuturnya.
Ke depan, lanjut Arifin, Pemkab ingin pelayanan terhadap masyarakat dikedepankan, jangan hanya berfikir tentang keuntungan pribadi saja. Karena saat ini Pemkab juga sedang menggodok pada tambahan pengahasilan pegawai, adanya tunjangan kinerja yang di nilai dari kinerja itu nanti akan menjadi satu.
Jika pada sisi pelayanan tidak ada keramahan, lebih baik ganti saja pelayanan administrasi menggunakan mesin semua. Jadi agar maksimal usahakan lebih humanis, berintegritas serta inovatif, dan tolong tunjukkan kinerja kalian semua.
“Jika ada kinerja yang melenceng selama dalam masa setahun kedepan bagi para CPNS diharapkan kepala OPD melaporkan langsung, jika ada buktinya tidak perlu diangkat jadi PNS,” tegasnya
Apalagi, tambah Arifin, para CPNS telah menandatangani SK pengangkatan, juga sudah ada peraturan tidak di perbolehkan pindah tempat tugas minimal 10 tahun, semua pasti juga berfikir sama bahwa kalian semua berfikir yang penting diterima dulu. Namun jangan sampai berfikir ketika pejabat yang duduk saat ini sudah purna tugas serta ganti pejabat baru maka akan berfikir itu gampang diatur.
“Karena akan saya tagih janji anda sekalian. Jadi tolong mengabdi di tempat tugas dengan ikhlas, karena semua itu akan menunjukkan kedewasaan serta komitmen kalian,” tutupnya.