FaktualNews.co

Disnaker Kota Pasuruan Gelar Bimbingan Teknis Bagi Pengusaha

Birokrasi     Dibaca : 1057 kali Penulis:
Disnaker Kota Pasuruan Gelar Bimbingan Teknis Bagi Pengusaha
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prsetyo

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala upah, yang digelar selama 2 hari, di salah satu hotel di kawasan Kota Pasuruan, (26-27/3/2019). Kegiatan tersebut diikuti 55 peserta dari perwakilan pengusaha Kota Pasuruan.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Dearah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan, serta perwakilan perusahaan dan dewan pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Pasuruan, Mahbub Effendi, mengatakan, kegiatan Bimbingan Teknis Struktur dan Skala Upah untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “Juga memberikan pemahaman tata acara penyusunan struktur dan skala upah sesuai ketentuan Perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, berharap dengan adanya bimbingan teknis struktur dan skala upah dapat meningkatkan produktifitas bagi pengusaha dan hubungan industrial yang lebih harmonis di Kota Pasuruan. “Kami juga berharap kepada para peserta untuk mengikuti dengan sebaik-baiknya sampai selesai,” ujar Teno.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut digelar untuk pelaksanaan program perlindungan dan pengembangan lembaga ketenagakerjaan, kegiatan penyusunan UMK Kota Pasuruan dan Bimbingan Teknis Struktur Skala Upah, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu juga mengacu pada Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, pada Pasal 2 ayat (1) struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin