FaktualNews.co

Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Pamekasan Disomasi

Peristiwa     Dibaca : 1112 kali Penulis:
Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Pamekasan Disomasi
FaktualNews.co/Mu;lyadi/
Gedung DPRD kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pamekasan, berinisial MH mendapatkan surat somasi dari Advokat dan konsultan hukum Acong Latif & Partners Law Firm “Advocates and Legal Consultants.

Surat somasi tersebut menyusul adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan MH terhadap seorang perempuan berinisial HS.

“Kami layangkan surat somasi terhadap anggota DPRD Pamekasan atas dugaan penganiayaan terhadap klien kami. Kami akan meminta keterangan dan klarifikasinya,” kata Acong Latif. Kamis, (28/03/2019).

Kepada awak media Latif menjelaskan, bahwa kliennya HS mendapatkan berbagai perlakuan tidak enak dari MH. HS menyebut, MH melakukan penganiayaan pada Rabu (20/2/2019).  Februari 2019. Akibatnya, HS terpaksa harus melakukan pengobatan di rumah sakit.

“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap seseorang maka diancam dengan hukuman pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun termaktub KUHP pasal 351,”terangnya.

Selain melakukan penganiayaan terhadap HS. Kader partai besutan Surya Paloh tersebut telah membuat akun sosial media (sosmed) akun Facebook dan Instagram. Dalam sosial media tersebut MH memposting foto-foto HS. “MH juga membuat akun Facebook dan Instagram palsu. Namun foto yang di posting itu dari klien kami,” jelasnya.

Menurut Acong Latif, perbuatan oknum Sekretaris Komisi 1 DPRD Pamekasan itu dinilai telah melanggar kode etik konstitusi dewan dan Parpol. Diakuinya, sebagai anggota dewan harusnya berprilaku terpuji dan terhormat serta menjujung tinggi peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Acong meminta agar partainya memberikan warning dan pembinaan terhadap kadernya yang melakukan perbuatan tercela terutama hal yang berkaitan dengan hukum terlebih lagi melakukan tindak pidana

“Setiap partai politik berkewajiban menjaga dan membina setaip anggota bahkan setiap partai politik berhak mecabut dan atau memecat anggota Partainya yang sedang bermasalah hukum,” tandasnya.

Sementara itu, MH saat dimintai konfirmasi mengaku belum bisa memberikan keterangan. Anggota Dewan asal Desa Blumbungan,  Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan berdalih akan menggelar konferensi pers. Sebab masalah yang menimpa dirinya melibatkan nama partainya.

“Nanti jumpa pres aja, saya undang semua teman-teman media. Karena masalah ini melibatkan nama-nama besar partai,”singkatnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin