FaktualNews.co

Mucikari Nindy Sebut, Rian Booking Vanessa dengan Kode ‘Menteri’

Hukum     Dibaca : 1350 kali Penulis:
Mucikari Nindy Sebut, Rian Booking Vanessa dengan Kode ‘Menteri’
FaktualNews.co/istimewa
Artis Vanesa Angel didampingi kuasa hukum dan Jane Shalimar usai menjalani pemeriksaan terkait prostitusi online

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avrilliya Shaqilla kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019). Kali ini giliran muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy yang disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU Winarko menjelaskan perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu. Dhani yang saat ini masih menjadi DPO menawarkan kepada Rian Subroto bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan atau seks. Rian pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 terdakwa dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon. Dia menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang disebut sebagai seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican (mimik-mimik cantik).

“Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican,” kata JPU Winarko saat di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019).

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar atau booking out (BO).

Kemudian terdakwa menyampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya- Jakarta.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menutup persidangan. Sidang dialnjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
detik.com