Hukum

Terdakwa Kredit Rumah Inhouse Fiktif di Sidoarjo Divonis 3 Tahun

SIDOARJO, FaktualNews.co – Praditya Yungto Rizanjaya, terdakwa penipuan kredit rumah melalui sistem inhouse akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Hadi Masruri.

Terdakwa yang hanya dijadikan boneka dalam jabatan Direktur PT Papan Agung Solution (PT PAS) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUH Pidana, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Meski putusan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Sidoarjo yang menuntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara, namun pihak JPU menerima putusan tersebut.

“Kami terima mas,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (5/4/2019).

Meski begitu,dalam surat dakwaan menyebut bahwa kasus penipuan kredit rumah fiktif dengan sistem inhouse berlangsung pada tahun 2016-2018 lalu.

Pihak terdakwa Praditya Yungto Rizanjaya, Direktur PT Papan Agung Solution bersama Didik Purwanto, pelaku lainnya yang belum tertangkap menjual seharga Rp. 300 juta untuk setiap unitnya.

Dari harga segitu, pihak developer membuat promosi besar-besaran melalui brosur dan marketing freelance untuk menarik para user. Tentu saja, dengan promosi kredit tanpa cheking BI dan uang muka yang ringan yaitu senilai Rp. 10 juta untuk setiap unitnya membuat user berminat.

Ditambah lagi promosi angsuran minimal Rp 1 juta dalam waktu tempo waktu 10 tahun. Belum lagi ada promo cash back 100 persen bila dalam waktu tempo tersebut sudah lunas.

Tentu saja, akhirnya bisa menggaet puluhan user, apalagi dijanjikan serah terima kunci pada akhir tahun 2018. Namun puluhan user yang sudah menyetor uang kisaran Rp. 20-30 juta melalui uang DP dan cicilan tiap bulan itu akhirnya kandas.

Bukan rumah yang diserahkan. Puluhan user malah mendapat janji-janji palsu, hingga akhirnya janji itu tidak terbukti. Puluhan user yang ditotal kerugiannya mencapai Rp. 700 juta itu merasa ditipu. Mereka akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian