FaktualNews.co

Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Cantik di Jombang Dijebloskan Tahanan

Kriminal     Dibaca : 2689 kali Penulis:
Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita Cantik di Jombang Dijebloskan Tahanan
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus penggelapan

JOMBANG, FaktualNews.co – Diduga melalukan penggelapan uang perusahaan, perempuan muda yang bekerja sebagai kepala gudang perusahaan penyalur air minyak goreng dan air mineral di Jombang, Jawa Timur, dipolisikan.

Kejadian ini dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT. SASKM yang beralamat di Jalan Raya Desa Jabon Kecamatan Jombang, Sucahyadi (43) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Akibat perbuatannya, Ratna Dwirahayu Sulistyo Wibowo (24) warga Desa Cangkringngrandu Kecamatan Perak, Jombang ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Jombang. Ia diringkus petugas usai dilakukan penyelidikan, Sabtu (06/04/19).

Kapolsek Jombang, AKP M Suparno mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan sengaja menggelapkan uang perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sementara, ulah nakal pelaku ini diketahui saat tim audit perusahaan.

Mendapati kejanggalan terhadap keuangan perusahaan mereka, pihak perusahaan langsung melakukan pendalaman. Selain terus berkurang, petugas juga mendapati banyak selisih antara jumlah barang yang keluar dengan total uang yang dilaporkan oleh pelaku.

Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya, terkuak bahwa uang atau hasil perusahaan seharusnya dilaporkan kepada perusahaan itu digunakan secara pribadi oleh pelaku. Pihak perusahaan pun kemudian melaporkan hal itu ke polisi.

“Uang perusahaan itu tidak dilaporkan justru uang hasil tersebut digunakan pribadi oleh pelaku selama bekerja,” ujar Suparno.

Kepada Polisi, pelaku mengaku telah bekerja selama dua tahun di PT. SASKM dengan jabatan terakhir sebagai kepala gudang. Pelaku bertugas mengawasi keluar masuknya barang dan pendapatan perusahaan.

Nah, kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi jahatnya ini. Akibat perbuatannya, perusahaan penyalur minyak goreng dan air mineral ini mengalami kerugian sekitar Rp. 6,2 juta.

“Dengan berdasarkan informasi tidak lama Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, untuk selanjutnya dibawa di Polsek Jombang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Menurut Suparno, pelaku ditangkap beserta dengan sejumlah barang bukti di rumahnya. Atas perbuatannya, Pelakuakan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami sita satu buah ATM BCA, daftar absensi, lima lembar nota tunai, satu lembar slip gaji,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin