SIDOARJO, FaktualNews.co – Lastri (28), warga Temanggung, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo. Karena, seorang pemandu lagu (purel) freelance tersebut kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, wanita yang indekos di Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo tersebut ditangkap di pinggir jalan kawasan Desa Punokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Pihaknya yang saat itu mendapat informasi dari informan bahwa yang bersangkutan tersebut kerap terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, langsung melakukan pantauan. “Tersangka ini ditangkap dipinggir jalan kawasan Krian,” katanya, Selasa (9/4/2019).
Saat itu, petugas kepolisian melihat tersangka mondar-mandir. Semakin curiga, petugas langsung mendatangi wanita satu anak tersebut dan dilakukan penangkapan. Ketika di lakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram. “Sabu itu disimpan dibungkus permen,” katanya.
Yang bersangkutan dan barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dihadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya.
Selain itu, dia mengaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena diajari rekannya yang juga seorang pemandu lagu (purel). “Temanku sudah tidak kerja lagi, karena sudah menikah,” akuh Lastri.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dijeruji besi Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas juga tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.