FaktualNews.co

Kepala Jadi Tersangka dalam  Kasus Dugaan Perzinahan, Aktivitas Kantor Dinsos Pasuruan Kota Normal

Peristiwa     Dibaca : 1308 kali Penulis:
Kepala Jadi Tersangka dalam  Kasus Dugaan Perzinahan, Aktivitas Kantor Dinsos Pasuruan Kota Normal
FaktualNews.co/Aziz/
Kantor Dinas Sosial Kota Pasuruan yang tetap melaksakan aktivitas seperti biasanya dan terpengaruh atas status tersangka Kadinnya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca ditetapkannya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan sebagai tersangka atas dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan keduanya oleh Polda Jatim. Aktivitas di kantor  Dinsos Kota Pasuruan, berjalan normal.

Semua karyawan nampaknya tidak terpengaruh adanya insiden yang cukup membuat mata mereka terbelalak. Ruangan kerja Kadinsos Kota Pasuruan yakni Nila Wahyuni Subiyanto, yang berada tepat di samping kanan pintu masuk kantor tersebut, nampak sepi. Bahkan ruangan itu diketahui kosong sejak Jum’at (12/4/2019) siang.

Sekretaris Dinsos Kota Pasuruan, M Yunus Mashuri, mengatakan, ruangan kerja atasannya itu terlihat sepi dan tertutup lantaran Nila Wahyuni tidak datang ke kantornya untuk hari ini.”Saya tidak diberitahu kalau beliau tidak masuk kantor. Saya tahunya dari sopirnya yang mengatakan bahwa Ibu Nila tidak bisa ke kantor untuk hari ini,” papar Yunus, saat dikonfirmasi di kantornya.

Meski seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan Dinsos Kota Pasuruan, sudah mengetahui terkait kejadian tersebut dari media dan pimpinannya telah dinyatakan status tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun kinerja di lingkungan dinas itu, tak terpengaruh.

“Kami melaksanakan aktivitas seperti biasanya. Bahkan ibu Nila kemarin terlihat masih masih ngantor seperti biasanya,” beber dia.

Seperti diketahui, Titik Purnomosari, istri Kadishub Bojonegoro, awalnya melaporkan suaminya yakni, Iskandar (59), Kadishub Bojonegoro, dan Nila Wahyuni Subiyanto, Kadinsos Kota Pasuruan. Mereka dilaporkan terlibat affair sejak Juli 2018 lalu. Penetapan kedua tersangka ini menyusul adanya bukti berupa video tak pantas hingga keduanya melakukan perzinahan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin