Info Redaksi

Hak Jawab PT Indonesia Royal Paper

JOMBANG, FaktualNews.co – PT Indonesia Royal Paper memberikan hak jawab perihal pemberitaan media online FaktualNews.co dengan judul :

1. https://faktualnews.co/2019/04/09/izin-disoal-pembangunan-pabrik-kertas-di-jombang-ditolak-warga/133723/ yang diterbitkan Selasa, 9 April 2019.

2. https://faktualnews.co/2019/04/10/diduga-ada-campur-tangan-penguasa-dibalik-izin-pendirian-pabrik-kertas-di-jombang/134081/

3. https://faktualnews.co/2019/04/11/merasa-ditipu-warga-cabut-tanda-tangan-berita-acara-izin-pabrik-kertas-di-jombang/134364/

Dalam surat hak jawab dengan nomor 090/LGL-IV/2019 yang ditanda tangani Direktur PT Indonesia Royal Paper Moch Chanafi ada sejumlah poin yang disampaikan terkait dengan pemberitaan itu, yakni :

Direktur PT Indonesia Royal Paper Moch Chanafi

1. Bahwa PT Indonesia Royal Paper merupakan perusahaan berbadan hukum yang telah mendapatkan berbagai perizinan baik dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

2. Bahwa kami telah mengadakan koordinasi, konsultasi dan pertemuan dengan warga Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang berdasarkan Berita Acara yang telah ditanda tangani (serta stampel) pihak Kepala Desa Daditunggal dan warga.

3. Bahwa tanah yang dipergunakan perusahaan adalah tanah sah milik kami dan kegiatan pembangunan pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper seperti pemberitaan adalah tidak akurat karena hal tersebut sebenarnya belum dimulai dan terealisasi hingga surat ini diterbitkan. Adapun kegiatan konstruksi jembatan sebagai akses jalan, pihak kami juga telah mendapatkan izin dari dinas/instansi terkait.

4. Bahwa kami berkomitmen untuk selalu taat dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia serta berkomitmen untuk menerapkan sistem menajemen lingkungan yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa sesuai dengan visi misi mulia perusahaan.

5. Bahwa sebelum dirilisnya seluruh pemberitaan tersebut, FaktualNews tidak pernah melakukan klarifikasi secara profesional mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan PT Indonesia Royal Paper sehingga pemberitaan yang terlanjur beredar tidak teruji informasinya, tidak akurat, tidak berimbang, serta tercampur antara fakta dan opini. Hal ini tentunya bertentangan dengan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No.06/Peraturan-DP/V/2018 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagaimana peraturan dewan pers.

6. Bahwa hal-hal yang ditulis dan disebarluaskan dalam pemberitaan FaktualNews membuat PT Indonesia Royal Paper tercederai nama baiknya sehingga dapat berakibat negatif bagi PT Indonesia Royal Paper maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan kami.

Terkait dengan hal tersebut di atas, kami atas nama PT Indonesia Royal Paper sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan PT Indonesia Royal Paper telah melakukan kegiatan dan memiliki dokumen perizinan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.