Kriminal

Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek, Pria Asal Tulungagung Dibui

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Ulul Azmi (29) warga Desa Tulungrejo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tertangkap basah saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket dengan total 12,17 gram ke Rutan Klas IIB Trenggalek.

Sebelumnya Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari petugas Rutan bahwa terdapat lima narapidana pindahan dari luar terkait kasus narkotika. Setelah beberapa bulan dilakukan pemantauan, alhasil dari kerjasama Satnarkoba dengan Rutan Trenggalek berhasil diamankan pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan tepatnya di lobi penjagaan ruang pemeriksaan rutan dengan membawa tiga paket sabu yang dikemas dalam lakban hitam. Dari ketiga paket sabu yang diamankan totalnya sebanyak 12,17 gram.

“Dengan rincian 1 paket sabu berat 4,07 gram, 4,01 gram dan 4,09 gram. Semuanya dimasukkan plastik klip dan dibungkus lakban warna hitam. Selain itu juga diamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu, wadah tempat sayur lele dan handphone,” ucapnya

Didit juga menjelaskan, modus pelaku dalam menyelundupkan sabu tersebut, sabu dimasukan dalam kemasan makanan yang akan diberikan kepada napi yang ada di rutan. Dengan membungkusnya dengan lakban warna hitam, untuk mengelabuhi petugas rutan.

Dari perbuatan pelaku ditambahkan Didit, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pasal 114 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika