FaktualNews.co

Kakek Tua di Trenggalek Setubuhi Remaja di Hutan hingga Hamil

Kriminal     Dibaca : 2950 kali Penulis:
Kakek Tua di Trenggalek Setubuhi Remaja di Hutan hingga Hamil
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka pencabulan saat diamankan Polres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sungguh bejat perbuatan Juwari warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ini. Sebut saja nama korbannya Melati, remaja berusia 15 tahun, asal Kabupaten Trenggalek.

Kakek berusia 50 tahun dan sudah punya istri ini dengan tega menyetubuhi anak di bawah umur. Bahkan, korbannya hingga mengandung janin ulah bejatnya itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik juruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka diamankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan korbannya sampai hamil.

“Tersangka ini ditangkap, karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Untuk TKP-nya di hutan Tenggong masuk wilayah Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan,” ucapnya, Kamis (25/4/2019).

Disampaikan Didit, peristiwa itu diketahui pada Kamis (4/4/2019). Lantaran seringnya aksi cabul itu dilakukan, pelaku pun lupa kapan dan sudah berapa kali ia menyetubuhi remaja itu.

Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan lebih tiga kali. Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, korban diajak jalan-jalan ke hutan Tenggong masuk Desa Tasikmadu, Watulimo. Begitu sampai dipinggir hutan, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan melepas baju korban lalu menyetubuhi.

Perbuatan biadap itu terbongkar, setelah orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Kemudian memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya korban telah positif hamil.

“Atas kejadian ini orang tua korban selanjutnya melaporkan ke Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Didit, modus pelaku menyetubuhi korban disertai bujuk rayu serta janji akan menikahinya. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa, satu potong celana pendek warna hitam kombinasi orange dan putih, serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan. Dan tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin