Hukum

Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2019, Polda Jatim Libatkan 3.147 Personel

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim kembali menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2019 di seluruh wilayah hukumnya. Ada sekitar 3.147 personel yang terlibat selama pelaksanaan operasi gabungan ini. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono menyampaikan, personel yang terlibat berasal dari kepolisian dan instansi terkait. Seperti petugas Dinas Perhubungan pemerintahan setempat.

“Untuk personel yang kita libatkan kurang lebih 3.147 personel. Yang terdiri dari Polri maupun instansi yang lain,” ujar Kombes Pol Heri Wahono, Senin (29/4/2019).

Adapun tujuan dilakukan operasi ini, kata Heri, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, “Tujuan akhirnya adalah terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” lanjutnya.

Selain itu, operasi ini juga sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat Semeru yang rutin digelar ketika Ramadan. Selama operasi ini digelar, petugas disampaikannya akan melakukan tiga tindakan yang bersifat Preemtif, Preventif dan Represive.

Upaya Preemtif, yakni upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan cara mensosialisasikan, pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas kepada masyarakat.

“Yaitu kegiatan seperti pendidikan masyarakat lalu lintas, kemudian kampanye berlalu lintas dan sosialisasi berlalu lintas. Kurang lebih 60 persen kegiatan itu yang akan kita laksanakan,” bebernya.

Lalu upaya Preventif juga akan dilakukan selama pelaksanaan operasi, yakni tindak lanjut dari upaya Preemtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terakhir, dengan upaya Represif berupa penindakan bagi pelanggar lalu lintas di jalan,

“Represif atau penegakkan hukum itu sisanya, kurang lebih 20 – 20 persen,” singkat Heri.

Pada kesempatan ini, dirinya juga mewanti-wanti pengendara agar tidak menggunakan handphone ketika mengemudi, karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat kurangnya konsentrasi dalam berkendara. Jika menemukan pengemudi yang menggunakan handphone, pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas. Larangan ini juga berlaku bagi pengemudi kendaraan dibawah umur.

Lain halnya bila menjumpai pengemudi yang merokok saat berkendara. Petugas kepolisian hanya sekedar mengingatkan, supaya hal tersebut tidak dilakukan, “Kalau soal itu (merokok), kita masih dalam tahap sosialisasi,” tutupnya.