FaktualNews.co

Hukum Tidur Setelah Sholat Subuh di Bulan Ramadan

Religi     Dibaca : 6544 kali Penulis:
Hukum Tidur Setelah Sholat Subuh di Bulan Ramadan
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Tidur merupakan salah satu aktifitas yang biasa dilakukan manusia. Bahkan aktifitas ini merupakan aktifitas rutin dan harian. Baik kurang tidur ataupun kelebihan tidur juga tentu memiliki dampak yang buruk tidak hanya bagi kesehatan. Namun juga dapat menjadi sumber datangnya berbagai penyakit.

Tahukan anda bahwa perkara tidur juga menjadi salah satu adab yang diatur dalam agama islam.

Sebagai agama yang sempurna islam bahkan memberi catatan tersendiri kepada rutinitas atau aktivitas tidur. Terutama mengenai kebiasaan tidur setelah sholat subuh. Terlebih lagi jika kebiasaan tersebut dilakukan saat bulan puasa Ramadan.

Meskipun hal ini tidak termasuk dalam hal hal yang membatalkan puasa sebagai rukun Islam. Namun tentunya kebiasaan ini dinilai jelek dan bukan bagian dari syarat sah puasa Ramadan .

Sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah,

وَمِنَ المكْرُوْهِ عِنْدَهُمْ : النَّوْمُ بَيْنَ صَلاَةِ الصُّبْحِ وَطُلُوْعِ الشَّمْسِ فَإِنَّهُ وَقْتٌ غَنِيْمَةٌ

Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak.” (Madarijus Salikin, 1: 369).

Dari ‘Urwah bin Zubair, beliau mengatakan,

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم في الصّباح )

Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi.”

Urwah mengatakan,

إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه

Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah 5: 222 no. 25442 dengan sanad yang shahih).

Berdasarkan hadist di atas, nampak jelas bahwa kebiasan tidur setelah salah subut terlebih pada bulan Ramadan memiliki hukum yang makruh sehingga tidak tergolong keistemewaan orang yang berpuasa  di bulan Ramadhan.

Namun, jika dikaji lebih jelas maka terdapat Hukum Tidur Setelah Sholat Subuh di Bulan Ramadan beserta dalilnya. Tentu saja sumber hukum ini berdasarkan hadist atau juga pendapat ulama.

  1. Hadist

Hadist merupakan salah satu sumber yabg dijadikan sebagai sumber hukum dalam agama islam. Perihal mengenai Hukum Tidur Setelah Sholat Subuh di Bulan Ramadhan terdapat beberapa hadist, sebagaimana berikut :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendoakan waktu pagi sebagai waktu yang penuh keberkahan.

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Abu Daud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236 dan Tirmidzi no. 1212. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Hadist diatas menyatakan dnegan jelas bahwa waktu setelah subuh merupakan waktu yang oenuh kebaikan. Sehingga alangkah sia-sia nya jika sampai terlewat begitu saja. Kebiasaan tidur setelah salah subuh juga bisa menjadi salah satu tanda kemalasan seseorang dan bosa kehilangan keistimewaan  ramdhan .

Sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah, yaitu:

“Banyak tidur dapat mengakibatkan lalai dan malas-malasan. Banyak tidur ada yang termasuk dilarang dan ada pula yang dapat menimbulkan bahaya bagi badan. Tidur pagi juga Menyebabkan berbagai penyakit badan, di antaranya adalah melemahkan syahwat.” (Zaadul Ma’ad, 4/222).

Lebih lajut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beliau berkata bahwa kebiasaan tidur setelah sholat subuh bahkan memiliki efek yang buruk bagi kesehatan.

وَهُوَ مُضِرٌّ جِدًّا بِالْبَدَنِ لِإِرْخَائِهِ الْبَدَنَ وَإِفْسَادِهِ لِلْفَضَلَاتِ الَّتِي يَنْبَغِي تَحْلِيلُهَا بِالرِّيَاضَةِ

Tidur setalah subuh sangat berbahaya bagi badan karena melemahkan dan merusak badan karena sisa-sisa [metabolisme] yang seharusnya diurai dengan berolahraga/beraktifitas.”

Jika anda pernah mendengar kalimat ” Jangan bangun siang nanti rezekinya di patok ayam”. Faktanya memang benar, analogi kalimat tersebut menunjukkan bahwa jika anda bangun siang maka rezeki anda bisa diambil orang lain. Tentunya kebiasaan tidur setelah subuh dapat menyebabkan anda bisa bangun siang. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata,

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang [makruh] kecuali ada penyebab atau keperluan.”

Kebiasaan tidur setelah sholat subuh pada hari biasa saja menjadi kebiasaan yang tidak disukai baik oleh Allah SWT dan Rasulnya. Apalagi jika kebiasaan tersebut dilakukan ketika ramadhan tiba sebagai alasan berpuasa di bulan Ramadan . Tentunya dapat mengurangi esensi dari bulan ramadhan itu sendiri. Ibnu Qayyim Al- Jauziyah rahimahullah berkata,

ومن المكروه عندهم : النوم بين صلاة الصبح وطلوع الشمس فإنه وقت غنيمة ….حتى لو ساروا طول ليلهم لم يسمحوا بالقعود عن السير ذلك الوقت حتى تطلع الشمس

Di antara yang tidak disukai adalah tidur antara shalat pagi dan ketika matahari terbit, karena  tidur pada waktu itu kurang baik…. sampai-sampai jika seseorang berjalan (safar) sepanjang malam, mereka tidak diizinkan untuk duduk (tidur dan istirahat) sampai terbit matahari.”

  1. Pendapat Ulama

Hukum Tidur Setelah Sholat Subuh di Bulan Ramadan menurut pendapat para ulama terbagi kedalam dua kelompok. Terdapat yang memperbolehkan sebagaimana hukum berpuasa di bulan Ramadaan bagi ibu menyusui  dengan ketentuan dan juga terdapat yang memakruhkan.

  • Diperbolehkan

Tak ada dalil yang secara tegas melarang tidur usai shalat Subuh. Bahkan menurut Syeh Muhammad Shalih al-Munjid, sebagian kecil sahabat dan tabiin mempunyai kebiasaan ini.  Tidur sehabis Subuh, menurut pendapat ini juga, boleh dilakukan selama memang kebutuhannya menuntut demikian. Misal mereka yang terkena serangan susah tidur (imsonia) atau para pekerja yang mendapatkan shift malam.

  • Makruh

Menurut Syekh al-Munjid, sebagian ulama menghukumi makruh tidur tepat setelah menunaikan shalat Subuh. Ini karena, pada waktu itulah, Allah SWT membagikan rezeki bagi para hamba-Nya. Dalam sebuah hadis riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Hibban, suatu saat Rasulullah SAW mendapati Fatimah tengah tiduran usai shalat Subuh.

Lalu Rasul berkata,’ Wahai Fatimah bangun dan saksikanlah rezeki Tuhanmu dan jangan sampai masuk golongan orang lalai, karena sesungguhnya Allah membagi rezeki hamba-Nya sejak habis munculnya waktu fajar hingga terbit matahari.”

Atas dasar inilah sejumlah ulama memandang hukum tidur setelah shalat Subuh makruh. Dalam Kitab Ghidza al-Albab’ Syarh Manzhumat al-Albab, Imam as-Sifaraini mengatakan hendaknya seorang Muslim tidak tidur pada waktu-waktu tersebut. Imam as-Suyuthi, dalam Kitab Tadzkirahnya menjelaskan tidur pada waktu usai shalat Subuh adalah salah satu pertanda kefakiran seseorang. Sebab, seperti hadis riwayat Ahmad, Dawud, dan lainnya, keberkahan umat Muhammad SAW, terletak di awal pagi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
dalamislam.com