Politik

243 Pelanggaran Pemilu Sumenep Mentok di Gakkumdu

SUMENEP, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah memproses sebanyak 243 pelanggaran pemilu 17 April 2019.

“Ada 243 pelanggaran kami proses sejak Januari hingga saat ini, terbanyak adalah pelanggaran berupa APK (alat peraga kampanye),” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, Selasa (7/5/2019).

Sementara untuk pelanggaran yang berkaitan dengan tindak Pidana Pemilu, lanjut Noris terdapat enam kasus. “Tiga adalah laporan, dan tiga diantaranya adalah hasil temuan,” jelasnya, tanpa menyebutkan jumlah kasus yang ditangani.

Kendati demikian, dari beberapa kasus yang diyakini bawaslu terdapat pelanggaran, setelah di bawa ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri, tidak memenuhi unsur.

“Kita (Bawaslu,red) yakin ada pelanggaran, kita yakin ada tindakan, namun berdasarkan hasil kajian Gakkumdu dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.