Pengakuan Pemuda Perkosa Nenek-nenek Hingga Berkali-kali
FaktualNews.co – Ulah Yuda Efendi pria berusia 38 tahun ini benar-benar bejat. Bagaimana tidak, ia tega memperkosa seorang nenek-nenek yang tak lain merupakan tetangganya. Parahnya, aksi pemerkosaan ini dilakukan hingga berkali-kali.
Hingga pria asal Dukuh Boro Masjid, Kelurahan Boro Kulon Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah itu pun akhirnya diringkus polisi. Setelah korban, melaporkan aksi bejatnya itu pihak kepolisian. Yuda pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dilansir dari berbagai sumber, kepada petugas, Yuda pun buka suara perihal aksi bejatnya itu. Ia mengaku tega memperkosa nenek tua itu karena dendam. Setelah ayamnya mati diduga sengaja diracun korban. Menurut pelaku, pemerkosaan itu dilakukannya sebagai ganti rugi atas ayamnya yang mati.
Yuda menuduh korbanlah meracun 11 ekor ayamnya hingga mati. “Ayam saya yang mati sebanyak 11 ekor. Saya yakin ayam saya diracun dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun,” ujar Yuda Efendi kepada polisi.
Ia pun mengakui jika birahinya memuncak saat melakukan aksi pemerkosaan itu. Bahkan ia pun blak-blakan jika aksi pemerkosaan itu sudah direncanakan sebelumnya. Sehingga, ia pun bisa leluasa melakukan aksi bejatnya itu.
“Saya jengkel. Kalau dibilang nafsu, ya nafsu. Memang itu sudah saya rencanakan,” imbuhnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan mengatakan awalnya tersangka minta korban ganti rugi dengan cara melayani Yudi untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi, korban menolak permintaan itu.
“Dari hasil penyidikan, tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka. Sebagai gantinya, korban harus mau melayani nafsu tersangka, karena korban menolak, akhirnya tersangka memperkosa korban,” tuturnya.
Pelaku mencabuli korban lebih dari sekali selama Maret 2019. Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah korban di pada malam hari. Tak terima perbuatan tersangka, kemudian korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
“Tersangka melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor, kami tangkap tersangka di rumahnya,” imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, polisi telah menyita barang bukti yang berupa pakaian korban. Yudi pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia pun dipastikan akan merayakan Lebaran di dalam sel tahanan. Sebab, Yudi bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.