SIDOARJO, FaktualNews.co – Angga Cahyanto (26), warga asal Dusun Dungus RT 12 RW 03, Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, seorang sopir tersebut berhasil ditangkap di pinggir jalan kawasan Desa Sukodono. “Tersangka ini berhasil kami amankan di pinggir jalan sesuai informasi yang berhasil kami dapat sebelumnya,” katanya, Senin (13/5/2019).
Sugeng menceritakan, awalnya tersangka mendapat pesanan dari seseorang berinisial RI. Saat itu, tersangka di suruh membelikan sabu ukuran pahe seharga Rp 200 ribu. “Tersangka ini didatangi temannya berinisial RI untuk membelikan sabu dan dikasih uang Rp 200 ribu,” katanya.
Usai mendapat uang dari RI tersebut, tersangka kemudian menghubungi rekannya yang biasa menjual sabu. Setelah di sanggupi, akhirnya keduanya bertemu dan bertransaksi barang haram tersebut. “Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari B yang kini menjadi DPO kami,” terangnya.
Barang haram yang disimpan di dalam bungkus rokok itu kemudian di bawa pulang. Tak berselang lama, tersangka mendapat telepone dan mengajak ketemuan di pinggir jalan atau di sebuah gang dikawasan yang tak jauh dari rumah tersangka.
Petugas yang sudah melakukan pantauan, tersangka kemudian ditangkap dan setelah di geledah, petugas berhasil menemukan sabu paket pahe yang disimpan di saku celana sebelah kiri dan dimasukkan di bungkus rokok.
“Masih kami kembangkan kasus ini, termasuk mengungkap jaringannnya,” pungkasnya.