SUMENEP, FaktualNews.co – Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu, masih menyisakan setumpuk permasalahan di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dugaan tindak pidana kecurangan itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Sumenep meliputi (Kecamtan Arjasa, Kangayan, dan Sapeken), hususnya di Kecamatan Sapeken. Ada beberapa TPS yang menjadi persoalan di Desa Sabuntan. Awalnya di C1 TPS 6 perolehan suara nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 40 suara, kemudian di rekap DA1 berubah menjadi 90suara.
“Dan itu masif di beberapa TPS, jadi penggelembungan suara itu sangat nampak, namun protes yang dilayangkan oleh para saksi,” terang Supyadi, kuasa hukum Hamsuri Caleg nomor urut 7 dari PKB.
Supyadi menjelaskan, sebenarnya saksi Partai saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan sudah mempersoalkan terkait perolehan yang berubah tersebut, namun PPK, Panwas tidak menggubris atas keberatan yang dipermasalahkan oleh saksi.
“Mulai dari tingkap bawah kita sudah proten, bahkan ke Bawaslu namun tidak digubris. Sehingga kami memutuskan Selasa (14 Mei 2019) melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam laporan tersebut, Supyadi sebagai kuasa hukum dari Hamsuri melaporkan Ketua PPK, Bawaslu Kecamatan Sapeken, Ketua KPPS 01, 02, 03, 04, dan Ketua KPPS 06. “Termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten juga kita laporkan,” ucapnya.
Pihaknya hari ini tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP, namun dia berharap setelah dibukanya beberapa bukti yang telah dipegang olehnya saat persidangan nanti, diharapkan DKPP memberikan saksi kode etik kepada penyelenggara yang telah melakukan kongkalikong.
“Kita berharap ada bentuk saksi kode etik dari DKPP, apakah itu saksi diskualifakasi atau penguran suara terhadap calon tersebut, utamanya kepada penyelenggara pemilu yang telah melakukan penggelembungan suara tersebut,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i menjelaskan, berdasarkan tanda terima dokumen laporan yang diterima Bawaslu, pihaknya mengaku belum memahami secara detil isi gugatan.
“Kami belum memahami secara utuh isi gugatannya, berdasarkan tanda terima dokumen yang didugat kan ketua Bawaslu, ketua Panwas Sapeken, ketua PPK termasuk para ketua KPPS-nya, substansinya kami belum paham,” terangnya, lewat sambungan telepon. Kamis (16/5/2019).
Kendati demikian, pihaknya mengaku menghargai setiap usaha yang dilakukan peserta pemilu dalam rangka memberikan pengawasan terhadap penyelenggara.
“Apa yang dilakukan mereka kan sebagai bentuk partisipasi mereka dalam rangka memberikan pengawasan terhadap para penyelenggara. Kita hargai itu, termasuk pula kita pasti kooperatif dalam setiap tahapan gugatan nantinya,” tukasnya.