SUMENEP, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiyadi, bahwa saat ini, pihaknya dalam tahap penghitungan total anggaran.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan dan menghitung total anggaran untuk pembayaran THR tersebut,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiyadi, Rabu (15/5/2019).
Edy Rasiyadi menuturkan, sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), bahwa THR tersebut akan diberikan kepada seluruh PNS, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD setempat.
“Besaran pemberian THR itu diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, untuk seluruh PNS, Kepala Daerah serta anggota DPRD,” ujarnya.
Sekda berharap pencairan THR itu sesuai jadwal yakni dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya atau jika hari raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019 maka paling cepat THR PNS dicairkan pada 27 Mei 2019.
“Kalau tidak ada kendala apapun, ya pembayaran THR paling cepat 10 hari sebelum lebaran,” imbuh mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini.
Selain THR, lanjut Edy, Pemkab Sumenep juga menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS. “Gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2019,” tukasnya.
Untuk diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 itu sesuai PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.