SURABAYA, FaktualNews.co – Hairil Anwar (35), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Pamekasan, Madura. Tertunduk ketika dihadirkan dalam rilis di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (19/5/2019).
Ia merupakan tersangka kasus ujaran kebencian yang diungkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Karena, mengunggah postingan bernada intimidasi dan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukkam dan Institusi Polri dalam akun Facebook miliknya.
Saat ditanya awak media, pria berambut cepak ini mengaku menyesal atas perbuatannya. “Saya menyesal,” ucapnya lirih.
Hal ini berbeda saat ia belum ditangkap, melalui postingan di akunnya bernama Putra Kurniawan pada tanggal 27 Maret 2019, pukul 09.31 WIB. Hairil Anwar bahkan sempat menantang agar ditangkap.
Lebih lanjut ketika ditanya motif dirinya mengunggah postingan yang memaksanya harus berurusan dengan hukum, diakui Hairil Anwar, atas dasar ikut-ikutan.
“Reflek saja, mengingat suhu politik yang sedang memanas,” lanjutnya.
Lalu, alasan lain pelaku menghina Presiden serta lembaga pemerintahan dan Polri. Disampaikannya, karena ia salah satu pendukung pasangan Prabowo – Sandi, yakni rival politik Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu.
“Saya pendukung 02,” singkatnya.
Untuk diketahui, Hairil Anwar ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Sabtu (18/5/2019) kemarin. Ketika yang bersangkutan sedang mengajar.
Tersangka dijerat dengan pasal 28 dan pasal 45, undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Adapun postingan Hairil Anwar di akun Facebook miliknya, berisi intimidasi Presiden Jokowi yang diikuti dengan kata-kata tak pantas. Serta beberapa komentar miring bernada SARA (Suku Agama Ras dan Adat).
Tak hanya itu, ia juga menulis bahwa Menkopolhukkam, Wiranto, bertanggung jawab atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
Petugas kepolisian bersama tersangka (baju batik merah) saat berada di Mapolda Jatim.