Mirip Sinetron, Dua Pria di Mojokerto Culik dan Peras Korbannya
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Aksi penculikan disertai pemerasan terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kali ini korbanya Sunaryo Utomo (35), warga Dusun Bangilan, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dia diculik oleh tiga pelaku kemudian pukuli dan diperas.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan modus para pelaku yakni dengan menuduh korban menculik istri salah satu pelaku. Kemudian para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membawa lari.
“Para tersangka membawa korban menggunakan mobil Daihatsu Signa nopolnS 1848 PC warna putih. Di dalam mobil, korban dipukuli dan diperas,” ungkap Kapolres Mojokerto. Selasa (21/05)
Setelah berhasil menyandra korban dan menganiayanya, kemudian pelau meminta sejumlah uang sebagai penebus. “Awalnya korban diminta uang kompensasi senilai Rp50 juta, kemudian turun Rp27 juta, tapi korban hanya punya uang Rp5 juta. Uang senilai Rp5 juta milik korban tersebut diambil tiga tersangka dan korban dikembalikan” jelas Setyo.
Pasca aksi penculikan dan penganiayaan, lanjut Kapolres kemudian, korban Sunaryo Utomo (35) melapor ke Mapolres Mojokerto. Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tiga tersangka.
Ketiga yang berhasil diamankan petugas yakni Slamet Untung Waluyo (37) warga Desa Sumberkembar serta Muhammad Hidayatullah (28) dan Agus Solikhudin (39) warga Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Tidak berhenti di situ, setelah berhasil mengamankan ketiga pelaku, di sebuah rumah kontrakan di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, petugas menemukan sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil double L.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengrebekan ditemukan barang bukti yang senilai Rp1,5 juta hasil pemerasan, 3 HP dan mobil Daihatsu Signa. Selain itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat 27,1 gram dan 11 butir pil double L, alat hisab sabu dan timbangan,” katanya.
Kini, akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal 368 tenteng tindak pidana pemerasan. Sedangkan untuk barang haram berupa sabu dan pil double L akan dijerat pasal lain. “Kami kenakan pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, salah seorang tersangka, Slamet Untung Waluyo (37) mengakui jika mereka menculik korban dengan modus menuduh korban menculik istri salah satu tersangka.